HARAHAP, ZEFRI MAYELDO (2025) REKONSTRUKSI REGULASI PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100187_fullpdf.pdf Download (2MB) |
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100187_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Upaya pemberantasan korupsi dalam penyelamatan dan pengembalian uang negara membutuhkan kerja keras dan biaya besar. biaya penindakan perkara korupsi sangat besar. Disisi lain kita dihadapkan pada kenyataan putusan hakim mengenai biaya perkara untuk pelaku tindak pidana korupsi sangat rendah. tidak hanya besarnya kerugian negara sebagai akibat dari korupsi, namun juga korupsi menimbulkan proses penegakan hukum yang berhubungan dengan biaya penanganannya. Penelitian ini bertujuan Untuk menganalisis dan menemukan pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana korupsi belum berbasis nilai keadilan, kelemahan regulasi pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi pada saat ini serta melakukan rekonstruksi regulasi pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi berbasis nilai keadilan. Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi belum berbasis nilai keadilan karena korupsi menimbulkan akibat merugikan bagi semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk merugikan keuangan negara, namun ternyata dalam penanganan mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, upaya hukum hingga pelaksanaan eksekusi, diperlukan biaya besar sehingga penanganan perkara korupsi juga membebani pembayaran biaya penanganan perkara menjadi sesuatu yang penting. kelemahan regulasi pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi pada saat ini belum ada sanksi pidana berupa pembayaran biaya penanganan perkara, yang ada sekarang baru berupa biaya perkara yaitu maksimum sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu ripiah) yang tidak sebanding dengan biaya yang mencapai rata-rata Rp. 500.000.000,- untuk setiap perkara. Rekonstruksi regulasi pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi berbasis nilai keadilan yaitu memasukan biaya penanganan perkara pada sanksi pidana denda bagi pelaku tindak pidana korupsi, yang mana biaya penanganan perkara yang harus sesuai dengan jumlah kebutuhan digunakan penegak hukum untuk menangani perkara korupsi. Dalam hal terjadi pelaksanaan pidana denda maka dilakukan upaya berupa Asset recovery. Hal ini di karena terdapat dimensi rasionalitas dalam tindak pidana korupsi, dan oleh karenanya dalam memberikan pidana harus mengandung aspek yang memberatkan dengan pengurangan manfaat dari hasil korupsi melalui penggantian biaya penanganan perkara dalam penegakan hukum terhadap pelaku sebagai komponen sanksi pidana denda akan menambah nilai denda dalam rangka menciptakan suatu keseimbangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi rangka yang berkeadilan.. Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Tindak Pidana Korupsi, dan Nilai Keadilan
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 09 Jul 2025 03:21 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/40994 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |