REKONSTRUKSI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGABAIAN PUTUSAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA OLEH PEJABAT ADMINISTRASI NEGARA BERBASIS KEADILAN BERMARTABAT

ASNANI, MULTI SRI (2025) REKONSTRUKSI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGABAIAN PUTUSAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA OLEH PEJABAT ADMINISTRASI NEGARA BERBASIS KEADILAN BERMARTABAT. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100006_fullpdf.pdf

Download (3MB)
[img] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100006_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (439kB)

Abstract

Pengabaian Putusan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia menjadi potret lemahnya penegakan hukum dan keadilan, Maka penegakan hukumnya harus direkonstruksi agar hak dan martabat manusia terjaga dalam negara hukum. Tujuan penelitian ini adalah Untuk menganalisis Bagaimana Konstruksi Hukum positif Indonesia mengatur Penegakan hukum terhadap Pejabat administrasi negara yang mengabaikan Putusan Peradilan TUN, Untuk menganalisis dan menemukan kelemahan Penegakan hukum Terhadap pejabat yang mengabaikan Putusan Peradilan TUN agar bernilai keadilan, dan Untuk Merekonstruksi Penegakan hukum terhadap Pejabat Administrasi Negara yang mengabaikan Putusan PTUN Agar memiliki nilai keadilan bermartabat./ Metode penelitin ini menggunakan paradigma Kontruktivisme, Jenis Penelitian ini adalah Penelitian nondoktrinal dengan metode pendekatan Critical Legal Studies. Sumber data dalam penelitian ini terdiri sumber data primer dan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Analisis data kualitatif kritis. Hasil Penelitian menunjukan bahwa : Penegakan hukum terhadap pengabaian Putusan TUN diatur dalam Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata usaha Negara Pasal 116 Ayat(1) – (6) dengan menganut sistem fixed execution. diatur pula dalam : Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang - Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, PP No 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN, PERMA Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara dalam Sengketa TUN, Putusan MK Nomor 24/PUU-XXII/2024, Putusan MA Nomor 324 K/TUN/2019. Keseluruhan aturan tersebut hanya bersifat prosedural formal (belum menyentuh keadilan substansial). Penegakan hukum terhadap pengabaian Putusan TUN belum berkeadilan karena secara normative ketentuan perundang - undagan hanya memberikan kewajiban pelaksanaan putusan, prosedur, dan sistim peradilan tapi tidak menyediakan mekanisme enforcement yang kuat dan ancaman sanksi yang memadai, sehingga pejabat administrasi Negara tidak terdorong untuk mematuhinya. Secara structural, tidak ada badan pelaksana eksekusi, lemahnya lembaga pengawasan dan minimnya koordinasi antar lembaga untuk memastikan eksekusi putusan, Secara kultural, mentalitas kekuasaan (power mentality) yang melekat pada sebagian pejabat, sehingga mengutamakan kepentingan institusi atau jabatan daripada memenuhi kewajiban hukum. Secara Filoosofis, ketidaksesuaian antara konsep penegakaan hukum dengan nilai keadilan substantif, yang seharusnya menjadi roh dari sistem Penegakan hukum. Dengan demikian Penegakan hukum terhadap Pegabaian Putusan Peradilan TUN Perlu langkah menyeluruh melalui : Rekonstruksi regulasi, dilakukan revisi terhadap UU Peratun Pasal 116 ayat (3) mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan eksekusi; ayat (4) mengenai upaya paksa ditekankan sanksi administratif berupa tindakan disipliner pemberhentian dari jabatan; penambahan ayat (5), mengenai sinergitas pelaksanaan putusan; penambahan ayat (6) mengenai contempt of court bagi pejabat dan pihak-pihak terkait yang tidak mematuhi putusan; ayat (7) perubahan mengenai eksekusi hierarkis, menjadi eksekusi dilaksanakan badan eksekusi; ayat (7) lama, dihapus karena tidak lagi menggunakan uang paksa, dan sanksi administratif sudah diatur dalam ayat (4). selanjutnya PerUU lainya menyesuaiakn dengan materi muatan Pasal 116. Rekonstruksi nilai penegakan hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, bahwa penegakan hukum dan keadilan harus dilandasi oleh nilai-nilai kemanusiaan dan moralitas, Hal Ini menuntut pejabat administrasi negara untuk tunduk pada prinsip keadilan substantif sebagaimana termaktub dalam Pancasila dan dijamin oleh UUD 1945. Rekonstruksi Prinsip penegakan hukum berdasarkan tujuan dan nilai Islam, bahwa penegakan hukum dirancang untuk mencapai keadilan (‘adl), kemaslahatan (maṣlaḥah), dan menghindari kerusakan (mafsadah), pengabaikan putusan TUN melanggar prinsip amar ma‘ruf nahi munkar sebagaimana diperintahkan dalam Q.S Ali Imran ayat 104, maka bentuk penegakan hukum harus mencakup sanksi moral, administratif, dan pidana, agar memiliki daya cegah (zawajir) dan daya didik (jawābir). Dengan demikian, 3 (tiga) rekonstruksi ini menjadi landasan normatif dan filosofis untuk membangun Penegakan hukum dalam sistim peradilan administrasi yang berkeadilan dan Bermartabat. Kata Kunci: Rekonstruksi, Penegakan hukum, Putusan TUN, keadilan bermartabat

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 09 Jul 2025 03:27
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/40982

Actions (login required)

View Item View Item