PERKAWINAN BEDA AGAMA PASCA PUTUSAN SEMA NO.2 TAHUN 2023 DALAM PANDANGAN ULAMA KLASIK DAN KONTEMPORER

PANGESTU, LOBY (2025) PERKAWINAN BEDA AGAMA PASCA PUTUSAN SEMA NO.2 TAHUN 2023 DALAM PANDANGAN ULAMA KLASIK DAN KONTEMPORER. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah)_30502300074_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah)_30502300074_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (125kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami posisi dan implikasi hukum Perkawinan beda agama setelah diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun 2023 dalam Pandangan Ulama Klasik dan Kontemporer. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif melalui studi literatur dan analisis regulasi serta pendapat ulama Klasik dan Kontemporer, Jenis penelitian ini menggunakan kajian pustaka (library research), menggali leteratur-literatur ilmu fiqih dan tafsir otoritatif dari berbagai madzhab terutama pada kitab Ianatul at Thalibin dan Tafsir Al munir, kemudian dianalisa dan dikaji melalui interpretasi-interpretasi secara mendalam dan terakhir ditarik kesimpulan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa perkawinan beda agama menurut perspektif Ulama Klasik dan Kontemporer terbagi menjadi tiga klasifikasi; pertama perkawinan seorang pria atau wanita muslim dengan seorang musyrik, hukumnya haram secara eksplisit dalam al-Qur’an dan hadits. Kedua perkawinan pria muslim dengan wanita ahlul kitab, hukum asalnya boleh, sebagai pengkhususan yang pertama. Kemudian dihukumi makruh karena pertimbangan kondisi demografi umat Islam. Ketiga perkawinan seorang wanita muslimah dengan non-muslim pada umumnya, musyrik, ahlul kitab, Majusi dan yang lainnya. Hukumnya haram berdasarkan teks ayat al-Qur’an, hadits, ijma’ dan qiyas. Kedudukan SEMA No. 2/2023 memberikan pedoman bagi hakim untuk menolak permohonan pencatatan Perkawinan antar umat beragama di pengadilan, dengan alasan bahwa Perkawinan yang sah harus dilakukan menurut hukum agama masing-masing. Meskipun SEMA ini tidak bersifat mengikat secara hukum, namun memberikan kepastian hukum dan keseragaman dalam penanganan perkara Perkawinan beda agama di Indonesia. Kebijakan ini menimbulkan pro-kontra di masyarakat, di mana sebagian menganggapnya sebagai penegasan hukum yang diperlukan, sementara yang lain melihatnya sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kebebasan beragama. Secara keseluruhan, SEMA No. 2 Tahun 2023 berfungsi sebagai arahan resmi bagi pengadilan dalam menangani kasus Perkawinan beda agama, sekaligus menegaskan bahwa praktik Perkawinan beda agama tidak diakui secara hukum di Indonesia Kata kunci : Perkawinan Beda Agama, SEMA No. 2 Tahun 2023, Kepastian hukum.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
Divisions: Fakultas Agama Islam
Fakultas Agama Islam > Syari'ah (Ahwal Syakhshiyah)
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 09 Jul 2025 01:53
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/40962

Actions (login required)

View Item View Item