Aziz, Abdul (2025) KEWAJIBAN PENCATATAN PERKAWINAN DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF QOWAID FIQHIYYAH DAN USHUL FIQIH. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah)_30502300051_fullpdf.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah)_30502300051_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (19kB) |
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh fenomena tingginya angka pernikahan yang tidak disertai dengan pencatatan resmi. Oleh karena itu, isu yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana sebenarnya ketentuan mengenai kewajiban pencatatan pernikahan menurut Qowaid fiqhiyyah dan Ushul Fiqih? Bagaimana konsep kewajiban pencatatan pernikahan di Indonesia? Dan apa saja urgensi dari pencatatan pernikahan dalam konteks qowaid fiqhiyyah dan Ushul fiqih? Karena penelitian ini merupakan kajian kepustakaan, maka data yang digunakan diperoleh dari sumber primer, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pencatatan Pernikahan, serta Kompilasi Hukum Islam. Selain itu, juga digunakan data sekunder berupa buku dan karya tulis yang membahas kewajiban pencatatan pernikahan, serta buku mengenai qowaid fiqhiyyah dan ushul fiqih. Data tersebut kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama pencatatan perkawinan merupakan kewajiban dalam menjalankan pernikahan. Dalam kaidah “Menolak kerusakan lebih diutamakan dari pada menarik manfaat” دَرْءُالْمَفَاسَدِمُقْدَّمٌ عَلَى جَلْبَ الْمَصَاحِ pencatatan perkawinan dipandang wajiba dan sebagai langkah preventif untuk mencegah sengketa hukum. dalam perspektif kemaslahatan dan perlindungan hukum. Kedua Dalam pandangan ushul fiqih. Sadd Ad-Dzari'ah atau prinsip pencegahan kerusakan menurut hukum Islam, Kewajiban Pencatatan Perkawinan jika tidak dilaksankan dianggap sebagai pelanggaran terhadap norma yang ada. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa pernikahan yang tidak tercatat dapat menimbulkan sejumlah kerugian atau masalah dalam masyarakat. pencatatan perkawinan tidak termasuk rukun atau syarat sahnya perkawinan. ditelaah dengan teori Maqashid Syariah dapat disimpulkan bahwa kewajiban untuk mencatat setiap pernikahan sejalan dengan prinsip-prinsip dalam mengeluarkan hukum dalam kajian hukum Islam. Lebih dari itu, pencatatan ini sangat penting dalam kehidupan masyarakat modern, karena bertujuan untuk memberikan manfaat serta melindungi pihak-pihak yang menikah dari konsekuensi negatif Kata Kunci: Kewajiban Pencatatan Perkawinan, qowaid fiqhiyyah, ushul fiqih, undang-undang. Sadd dzari’ah, mawashid syariah
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc |
Divisions: | Fakultas Agama Islam Fakultas Agama Islam > Syari'ah (Ahwal Syakhshiyah) |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 09 Jul 2025 01:54 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/40960 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |