TRANSFORMASI HUKUM PERIZINAN LINGKUNGAN MENJADI PERSETUJUAN LINGKUNGAN BERBASIS KEMUDAHAN BERUSAHA

DIRAWATI, DIRAWATI (2025) TRANSFORMASI HUKUM PERIZINAN LINGKUNGAN MENJADI PERSETUJUAN LINGKUNGAN BERBASIS KEMUDAHAN BERUSAHA. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100001_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100001_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Permasalahan lingkungan telah menjadi perhatian dunia, di Indonesia pemerintah melakukan terobosan baru dengan mengesahkan undang-undang dengan metode Omnibus Law Undang-Undang No.11 Tahun 2010 Tetang Cipta Kerja, yang kemudian karena dianggap metode kehadirannya tidak berkepastian hukum sehinggal dianggap cacat hukum kemudian pemerintah mengeluarkan Perpu No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, selang 3 bulan kemudian Pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang. Perubahan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan UUPPLH terutama izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan. Ini dianggap oleh masyarakat dan sejumlah pegiat lingkungan sebagai pelemahan yang mengancam kelestarian alam. Kehadiran Undang-Undang ini dianggap hanya akan memperluas kerusakan lingkungan. Tujuan Penelitian ini adalah Untuk menganalisis pergeseran perizinan lingkungan ke persetujuan lingkungan akan berdampak pada perlindungan hidup, dan Untuk mengkaji konsep skema persetujuan lingkungan berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dapat diformulasikan untuk tetap menjaga lingkungan hidup serta efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan persetujuan lingkungan dalam rangka kemudahan berusaha. Dalam penelitian ini paradigma kritis yang merupakan pendekatan yang berfokus pada analisis terhadap sistem norma yang tertulis dalam perundang-undangan. 1. Pendekatan perundang-undangan (statute Approach), 2. Pendekatan Komparatif,3. Pendekatan Konseptual, dengan sumber Data yaitu sumber Primer, Sekunder dan tersier. Dengan analisis Kualitatif. Hasil temuan saya bahwa Transformasi pergeseran Perizinan Lingkungan ke Persetujuan Negara berbasis kemudahan berusaha (1) Persetujuan Lingkungan tidak memiliki bentuk yang jelas, cacat norma dalam Perbuatan Hukum Pemerintahan Aspek Hukum Administrasi Negara, maka Persetujuan lingkungan bukanlah objek gugatan Admnistrasi. (2) Konsep skema persetujuan lingkungan berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja tidak dapat diformulasikan untuk menjaga lingkungan hidup karena persetujuan lingkungan ini adalah kebijakan politik hukum yang mencoba menexaktif mengambil Sumber Daya Alam (SDA) sebesar-besarnya secara terstruktur melalui instrument pemerintahan. (3).Pengawasan dan penegakan hukum terkait pelaksanaan persetujuan lingkungan berbasis kemudahan berusaha, tidak efektif untuk menjaga pelaksaaan kegiatan-kegiatan pelaku usaha dalam meminimalisr terjadinya kerusakan lingkungan, yang dapat mengancam keberlanjutan hidup manusia dan mahluk hidup lainnya. Kata Kunci : Transformasi, Hukum Administrasi, Persetujuan Lingkungan

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 09 Jul 2025 03:29
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/40943

Actions (login required)

View Item View Item