SYEBAN, SALIM FILZA TAUFIQBIN (2025) PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM MEMBUAT AKTA GUNA MENCEGAH SENGKETA PERTANAHAN DI PROVINSI SULAWESI UTARA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Kenotariatan_21302300132_fullpdf.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Magister Kenotariatan_21302300132_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (567kB) |
Abstract
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam menjalankan jabatannya termasuk dalam membuat akta harus bertindak secara hati-hati (menerapkan prinsip kehati-hatian) dan memperhatikan setiap tata cara dalam pembuatan Akta. Bertindak secara hati-hati berarti meneliti semua dokumen dan membacakan isi akta kepada para penghadap dan saksi-saksi. Prinsip kehati-hatian harus diterapkan agar PPAT selalu dalam prosedur yang benar dan dengan demikian tingkat kepercayaan masyarakat terhadap PPAT semakin meningkat juga. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penerapan prinsip kehati-hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam membuat akta guna mencegah sengketa pertanahan serta untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah yang tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pembuatan akta. Metode yang digunakan peneliti adalah yuridis empiris dengan pendekatan empiris. Spesifikasi penelitian ini adalah termasuk deskriptif analitis. Adapun jenis data yang digunakan adalah data primer yang bersumber dari studi lapangan dan data sekunder yang bersumber dari bahan-bahan yang diperoleh dari studi kepustakaan. Berdasarkan hasil dari penelitian bahwa: 1) Pejabat Pembuat Akta Tanah di Sulawesi Utara menerapkan prinsip kehati-hatian dalam membuat akta guna mencegah sengketa pertanahan sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah dan aturan pelaksanaannya. Diantara penerapan prinsip kehati-hatian yang dilakukan PPAT adalah: pertama, membacakan dan menjelaskan isi akta kepada para pihak, kedua, tidak membuat akta terhadap dirinya sendiri dan keluarganya, ketiga, melakukan kewajiban pemeriksaan kesesuaian/kebashan sertifikat dan catatan lain pada Kantor Pertanahan dan keempat, melakukan penolakan terhadap pembuatan akta yang tidak didasari data formil. 2) Pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah yang tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dalam membuat akata adalah pertanggungjawaban etik/moral dan pertanggungjawaban hukum. Pertanggungjawaban hukum terbagi atas pertanggungjawaban perdata, pertanggungjawaban pidana dan pertanggungjawaban administrasi. Kata Kunci: Pejabat Pembuat Akta Tanah, Prinsip Kehati-Hatian, Pertanggungajawaban Hukum
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 09 Jul 2025 03:35 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/40928 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |