PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU KONTEN KREATOR DARI TINDAK PIDANA PERUNDUNGAN (BULLYING) DI APLIKASI TIKTOK

Nisa, Lailiya Ifatun (2025) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU KONTEN KREATOR DARI TINDAK PIDANA PERUNDUNGAN (BULLYING) DI APLIKASI TIKTOK. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Ilmu Hukum_30302100376_fullpdf.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Ilmu Hukum_30302100376_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (67kB)

Abstract

Karya tulis ini merupakan hasil dari suatu eksplorasi ilmiah yang menyoroti ihwal perlindungan hukum bagi para konten kreator terhadap serangan digital berupa perundungan (bullying) dalam platform TikTok. TikTok telah menjelma sebagai wahana digital yang digemari khalayak Indonesia karena mampu menyuguhkan hiburan, menjadi medium pengembangan usaha, serta wadah yang subur bagi insan kreatif menumpahkan gagasan dalam wujud video singkat. Kendati demikian, kepopuleran ini turut mengundang ekses negatif, di mana segelintir individu memanfaatkannya untuk melancarkan tindakan intimidasi secara daring kepada pembuat konten. Penelitian ini dilakukan guna menggali lebih dalam dan memetakan jaminan hukum yang dapat diakses oleh kreator konten dari aksi perundungan dalam aplikasi TikTok, berpijak pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahan pertama dan kedua, termasuk juga ketentuan yang termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Metode yang digunakan merupakan jenis penelitian yuridis sosiologis, yang bertujuan untuk mendapatkan bahan hukum melalui studi kepustakaan yang dilakukan dengan cara menganalisis atau melakukan penelitian melalui bahan-bahan yang bersifat bahan pustaka sebagai data sekunder, dan didukung dengan data primer berupa wawancara serta observasi online. Di samping itu, riset ini juga bertujuan untuk menelisik hambatan-hambatan yang kerap menjegal upaya penegakan hukum atas kasus-kasus perundungan yang dialami konten kreator, serta merumuskan ikhtiar solutif terhadap hambatan-hambatan tersebut. Temuan dari penelitian ini adalah mengindikasikan bahwa keberlakuan perlindungan hukum bagi konten kreator atas tindak pidana perundungan siber di Tiktok hanya akan terwujud manakala korban bersedia mengadukan kejadian tersebut kepada aparat berwenang. Sayangnya, tidak sedikit kreator konten yang cenderung menyepelekan tindak kejahatan ini selama tidak memberikan imbas fisik maupun psikis yang signifikan. Sebagian besar memilih jalan perlindungan individual, seperti memblokir akun pelaku, menghapus komentar bernada menghina, hingga mengajukan aduan ke pihak pengelola TikTok. Pandangan yang umum berkembang ialah bahwa prosedur pelaporan kepada aparat hukum terlalu ruwet dan minim ketegasan dalam penanganannya. Lebih dari itu, karakter anonim yang melekat pada pelaku kerap menyulitkan aparat untuk mengidentifikasi identitas mereka. Guna mereduksi eskalasi kasus perundungan digital semacam ini, diperlukan strategi komprehensif, antara lain: penanaman nilai karakter sejak usia dini, penguatan integritas aparat penegak hukum melalui pendidikan hukum yang berkelanjutan, serta pembaruan instrumen teknologi yang bersifat preventif, seperti penerapan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam mendeteksi dan menanggulangi potensi perundungan di dunia maya. Kata Kunci: Perlindungan hukum, Pelaku, Konten kreator, Tindak pidana perundungan (bullying), Tiktok.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 01 Aug 2025 02:13
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/40592

Actions (login required)

View Item View Item