RIZKIANTO, KUS (2025) REKONSTRUKSI REGULASI HAK KORBAN TINDAK PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA BERBASIS KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302200099_fullpdf.pdf Download (2MB) |
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302200099_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Pemerintah telah menerbitkan beberapa regulasi terkait perlindungan hukum korban tindak pidana seperti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Namun dari berbagai aturan tersebut, penulis berpendapat masih terdapat kekurangannya yaitu kedudukan korban dalam Sistem Peradilan Pidana yang tidak berimbang dengan pelaku tindak pidana serta belum adanya mekanisme yang jelas tentang tata cara pengajuan restitusi yang dapat diajukan oleh korban. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan dan menganalisis regulasi hak korban tindak pidana dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia yang belum berbasis keadilan, untuk menemukan dan menganalisis kelemahan-kelemahan regulasi hak korban tindak pidana dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, serta untuk menemukan dan merumuskan teori baru tentang regulasi hak korban tindak pidana dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia yang berbasis nilai keadilan. Adapun hasil dari penelitian ini antara lain : (1) Regulasi hak korban tindak pidana dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia saat ini belum berbasis keadilan. Hal ini ditunjukkan dengan Pertama, KUHP yang berlaku saat ini belum menetapkan jenis pidana restitusi. Kedua, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lebih mengutamakan hak-hak tersangka/terdakwa, Ketiga, Korban kejahatan hanya bertindak sebagai pelapor dan saksi yang bersifat pasif. Keempat, Aparat Penegak Hukum cenderung terfokus pada pembuktian atas kesalahan Tersangka / Terdakwa. Dan, Kelima, Peraturan perundang-undangan yang ada lebih banyak mengatur hak-hak narapidana seperti Pembebasan Bersyarat, dan Remisi, (2) Kelemahan-kelemahan regulasi hak korban tindak pidana dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia saat ini, antara lain : Dari sisi substansi hukum, Pertama, peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang restitusi dan kompensasi hanya berlaku untuk korban tindak pidana tertentu saja, sementara masih banyak korban tindak pidana lain yang juga membutuhkan keduanya. Kedua, saat ini hanya ada undang-undang tentang Terorisme dan undang-undang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang yang mengatur tentang pidana penjara atau kurungan pengganti sebagai restitusi yang tidak bisa dibayarkan oleh Terdakwa. Ketiga, Hak-hak korban sebagaimana diatur dalam perundang-undangan dapat diperoleh jika korban mengajukan permohonan secara tertulis kepada LPSK. Selain itu, korban juga tidak bisa mengajukan upaya hukum atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim. Keempat, peraturan yang ada tidak mewajibkan aparat penegak hukum untuk memfasilitasi pemulihan hak korban. Kelima, peraturan perundang-undangan yang ada juga tidak menguraikan bagaimana mekanisme penilaian atau perhitungan kerugian korban. Keenam, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur pidana pembayaran ganti rugi namun baru bisa diterapkan mulai tanggal 2 Januari 2026. Kemudian, kelemahan dari sisi struktur hukum, antara lain : Aparat Penegak Hukum mengetahui regulasi tentang hak korban memperoleh restitusi namun dalam prakteknya hal tersebut sangat jarang diaplikasikan. Terkait ganti rugi, upaya yang dilakukannya hanya sebatas Restoratif Justice. Selain itu, tidak ada aparat yang memiliki metode untuk menilai atau menghitung kerugian korban sehingga harus meminta bantuan kepada LPSK sebagai satu-satunya lembaga yang dapat menilai kerugian korban. Sementara LPSK sendiri kewalahan dalam memenuhi permintaan dari seluruh APH seluruh Indonesia. Hal ini disebabkan karena keterbatasan SDM dan kantor perwakilan yang dimiliki LPSK. Selanjutnya, kelemahan dari sisi kultur hukum, antara lain : secara umum korban tidak mengetahui dengan pasti kerugian apa saja yang dapat dimohonkan restitusi. Korban juga tidak mengetahui cara atau mekanisme yang dapat ditempuh untuk mendapatkan restitusi serta bagaimana kelanjutannya apabila pelaku tindak pidana tidak mampu atau tidak mau untuk membayar ganti rugi yang dimohonkan oleh korban. Selain itu, korban juga tidak mengetahui jangka waktu pembayaran restitusi dari pelaku tindak pidana kepada dirinya sejak putusan hakim berkekuatan hukum tetap. (3) Rekonstruksi regulasi hak korban tindak pidana dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia yang berbasis nilai keadilan diperoleh dengan rekonstruksi nilai dan rekonstruksi norma. Adapun rekonstruksi nilainya adalah keadilan bagi korban tindak pidana terpenuhi apabila dalam setiap tingkat pemeriksaan, korban didampingi oleh Penasihat Hukum yang ditunjuk oleh Negara, restitusinya dicantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, Surat Dakwaan, Surat Tuntutan dan Putusan Pengadilan serta apabila tidak mencantumkannya berakibat Putusan Batal Demi Hukum. Kemudian, Hakim dalam menjatuhkan restitusi juga harus mempertimbangkan kemampuan finansial Terdakwa. Selain itu, jika Terpidana tidak mampu membayar restitusi maka diganti pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan Negara wajib memberi kompensasi bagi semua jenis korban tindak pidana, serta tidak memberikan persetujuan Remisi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Bersyarat maupun Asimilasi bagi narapidana yang tidak membayar restitusi. Mekanisme seperti ini Penulis sebut sebagai Teori Viktima Justice. Selanjutnya rekonstruksi normanya adalah dengan membuat norma baru antara lain : Pasal 56 ayat (1) ke-1, 56 ayat (3), 98 ayat (1), 98 ayat (1) ke- 1, 114, 121, 143 ayat (2) dan (3), 160 (1) huruf b, 182 (1) huruf b, 193 (1) ke-1, 197 (1) huruf h, Pasal 83 ayat (3) UU No.1 Tahun 2023, Pasal 7 ayat (2) UU No. 31 Tahun 2014, Pasal 7A ayat (2) UU No. 31 Tahun 2014 , Pasal 72 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023. Kata kunci : Rekonstruksi, Hak Korban Tindak Pidana, Nilai Keadilan.
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 22 May 2025 04:18 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/40326 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |