Haryanto, Haryanto (2025) REKONSTRUKSI REGULASI PEMERIKSAAN DENGAN ACARA CEPAT PADA PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302200093_fullpdf.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302200093_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Pasal 98 ayat (1) UU PPHI mengatur mengenai pemeriksaan dengan acara cepat dalam persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial tidak bisa terlaksana. Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisis dan menemukan regulasi pemeriksaan dengan acara cepat pada Pengadilan Hubungan Industrial saat ini belum memenuhi nilai keadilan. Untuk menganalisis dan menemukan kelemahan-kelemahan regulasi pemeriksaan dengan acara cepat pada Pengadilan Hubungan Industrial di Indonesia saat ini. Untuk menemukan rekontruksi regulasi pemeriksaan dengan acara cepat pada Pengadilan Hubungan Industrial yang berbasis nilai keadilan. Penelitian ini menggunakan teori keadilan pancasila Yudi Latif, teori sistem hukum Larence M Friedman, teori hukum progresif Satjipto Rahardjo. Paradigma constructivism, metode pendekatan socio legal research, spesifikasi penelitian deskriptif analisis, sumber dan jenis data primer, data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan teknik pengumpulan data melalui studi lapangan dan studi pustaka serta teknik analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian regulasi pemeriksaan dengan acara cepat pada Pengadilan Hubungan Industrial di Indonesia saat ini belum berbasis nilai keadilan karena Pasal 98 ayat (1) UU PPHI multi tafsir sehingga tidak bisa terlaksana. Kelemahan struktur hukum terdiri dari kuantitas dan kualitas Mediator, sumber daya Hakim Ad Hoc yang berasal dari asosiasi pengusaha dan serikat pekerja sehingga kurang independen, keberadaan Pengadilan Hubungan Industrial yang masih terbatas. Kelemahan subtansi hukum terdiri dari kelemahan Pasal 1 angka 1 sampai dengan 3, Pasal 8, Pasal 43 ayat (2), Pasal 57, Pasal 58, Pasal 89 ayat (1) UU PPHI. Kelemahan kultur hukum yakni pekerja/buruh tidak mau menyelesaikan perselisihan melalui Pengadilan Hubungan Industrial karena dirasa lebih sulit dan rumit. Rekonstruksi nilai diantaranya lembaga konsiliasi dan arbitrase hubungan industrial perlu dimaksimalkan keberadaannya, Penghapusan tentang upaya hukum kasasi untuk perselisihan hak dan pemutusan hubungan kerja yang nilai gugatannya di bawah Rp. 150.000.000. Model gugatan sederhana, Adanya kepastian hukum tentang batas waktu perkara. Optimalisasi pemanfaaatan dan pengembangan sarana Informasi Teknologi. Rekontruksi Norma dilakukan terhadap Pasal 98 dan 99 UU PPHI sehingga Pasal 98 ayat (1) menjadi Apabila terdapat kepentingan para pihak dan/atau salah satu pihak yang cukup mendesak yang harus dapat disimpulkan dari alasan-alasan permohonan dari yang berkepentingan, dan/atau terhadap gugatan perselisihan hubungan industrial yang hanya terdapat satu jenis perselisihan dan/atau nilai gugatannya kurang dari Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), maka para pihak dan/atau salah satu pihak dapat memohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial supaya pemeriksaan sengketa dipercepat. Pasal 99 menjadi (1) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dikabulkan, Ketua Pengadilan Negeri dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah dikeluarkannya penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2), menentukan Majelis Hakim. (2) Tenggang waktu untuk persidangan mulai dari pembacaan gugatan sampai dengan putusan Majelis Hakim, ditentukan tidak melebihi 30 (tiga puluh) hari kerja. Kata Kunci : Pemeriksaan, Pengadilan Hubungan Industrial, Keadilan
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 22 May 2025 04:20 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/40322 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |