Wibowo, Suwaskito (2025) REKONSTRUKSI REGULASI TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL NON FISIK BERBASIS NILAI KEADILAN PANCASILA. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302200077_fullpdf.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302200077_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Pelecehan seksual yang dilakukan dengan cara non-fisik dapat berupa komentar-komentar seksual, menggoda dengan mengomentari bentuk tubuh, melontarkan kalimat-kalimat ajakan seksual, hingga menunjukkan alat vital kepada korbannya. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis dan menemukan regulasi tindak pidana pelecehan seksual non fisik belum berkeadilan, menganalisis dan menemukan kelemahan-kelemahan regulasi tindak pidana pelecehan seksual non fisik saat ini dan menemukan dan merumuskan rekonstruksi regulasi tindak pidana pelecehan seksual non fisik berbasis nilai keadilan Pancasila. Paradigma penelitian ini adalah konstrukvisme, Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah sosio legal. Penelitian hukum yang sosiologis menekankan pada pentingnya langkah- langkah observasi, pengamatan dan analitis yang bersifat empiris atau yang lebih dikenal dengan sociolegal research. Hasil penelitian ini adalah regulasi tindak pidana kekerasan seksual non fisik belum berkeadilan. (1) Pasal 5 UU TPKS jelas diatur bahwa kekerasan seksual non-fisik merupakan sebuah tindak pidana, salah-satu hal yang membuat kasus kekerasan seksual non fisik ini belum ada dikarenakan sebagian masyarakat tidak memahami bahwa hal-hal yang sering atau lumrah mereka lakukan seperti melontarkan kalimat porno merupakan hal yang dilarang dan dapat di laporkan kepada pihak yang berwajib. (2) Kelemahan-kelemahan regulasi tindak pidana kekerasan seksual non fisik meliputi, Kelemahan Substansi: Dalam Pasal 5 UUTPKS masih terdapat kelemahan dalam unsur perbuatan seksual non-fisik, dimana penjelasannya tidak ditemukan di dalam batang tubuh undang-undang ini. Kelemahan Struktur Hukum: Kendala yang dialami dalam penegakan hukum tindak pidana kekerasan seksual non-fisik adalah proses pembuktian, dimana tidak ditemukan alat-alat yang mendukung proses pembuktiannya seperti rekaman CCTV atau alat penyedap suara lainnya. Kelemahan Kultur Hukum: kurangnya perhatian masyarakat terhadap sosialisasi atau penyuluhan yang dilakukan pemerintah terkait UU TPKS yang terbilang masih baru. Rekonstruksi regulasi tindak pidana kekerasan seksual non fisik dengan merekonstruksi Pasal 5 Undang- Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi berupa pernyataan, gerak tubuh atau aktivitas yang tidak sepantasnya dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dan bertujuan untuk menimbulkan hasrat seksual dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Kata Kunci: Pelecehan Seksual; Non-Fisik; Rekonstruksi
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 22 May 2025 04:25 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/40311 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |