WINOTO, TAUFIK PANDAN (2025) REKONSTRUKSI REGULASI LELANG EKSEKUSI JAMINAN HAK TANGGUNGAN BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302200057_fullpdf.pdf Download (3MB) |
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302200057_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Eksekusi Lelang Jaminan Hak Tanggungan menimbulkan kerugian baik materiil maupun immaterial di pihak debitur. Lelang Eksekusi jaminan Hak Tanggungan yang seringkali berujung kepada penderitaan debitur dan berdampak kepada pemenang lelang saat debitur mempertahankan obyek lelang yang berujung pada masalah hukum, Proses lelang yang sering kali menimbulkan sengketa saat kriditur lelang eksekusi hak tanggungan tidak melaluai pengadilan langsung kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) berdasarkan Undang - Undang Nomor. 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan berujung pada Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) kepada kriditur maupun pemenang lelang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan menemukan Regulasi Lelang Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan belum berbasis nilai keadilan.untuk menganalisis dan menemukan kelemahan - kelemahan Regulasi Lelang Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Saat ini. untuk menemukan Rekontruksi Regulasi Lelang Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Berbasis Nilai Keadilan. Metode Penelitian ini dengan menggunakan Paradigma penelitian yang digunakan adalah paradigma konstruktivisme, yaitu suatu paradigma yang memandang bahwa ilmu hukum hanya berurusan peraturan perundang undangan semata. Pendekatan penelitian “ social legal research ”, dengan jenis penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan atau penelitian hukum doktrinal, karena penelitian hukum ini dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan (library research) yang terdiri dari bahan hukum dan ditunjang oleh bahan hukum. Grand teori merupakan metode penelitian yang menjelaskan secara keseluruhan kehidupan sejarah, sosial ataupun pengalaman manusia. Karena menjelaskan tentang kehidupan proses kehidupan, maka grand teori bersifat abstrak dan hanya tersusun dari konsep-konsep utama yang digunakan untuk mendukung teori penelitian. Misalnya yang mendukung pada kerangka berpikir ilmiah tertentu dan didasarkan pada hasil research gap yang pas digunakan untuk meneliti atau menjelaskan sebuah fenomena secara keseluruhan. Hasil penelitian menemukan bahwa {1} regulasi leleng eksekusi hak tanggungan belum berkeadilan di sebabkan pasal 20 undang undang hak tanggungan dan pelaksanaan eksekusi Lelang hak tanggungan harus dipimpin Ketua Pengadilan negeri sebagaimana dimaksud ayat 200 HIR dan 224 HIR. Pasal 6 undang undang Nomer. 4 Tahun 1996 Peraturan Menteri Keuangan . Undang Undang Nomor,. 12 Tahun 2011 { 2 } kelemahan kelemahan regulasi 1. Substansi Hukum didalam Peraturan perundang undangan Pasal 6 Undang – Undang HT bertentangan dengan penjelasan Pasal .26 Undang Undang Hak Tanggungan yang menginginkan pelaksanaan eksekusi berlandaskan pada Pasal 224 HIR. Selain itu Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 27 / PMK. 06 / 2016 dalam jenis hierarki perundang-undangan di Indonesia berada dibawah HIR sehingga pelaksanaan eksekusi jaminan hak tanggungan sebagaimana dimaksudkan Pasal. 6 UUHT tidaklah memiliki kekuatan yang kuat dalam Eksekusi tampa melibatkan Ketua Pengadilan Negeri 2. Struktur Hukum Bank, Notaris, Appraisal, BPN. KPKNL, Pengadilan, Polisi. 3. Kultur Hukum Budaya Pasal 5 UUPA tsecara tegas mengamanatkan bahwa jual beli tanah yang dilakukan harus melihat hukum adat yang menekankan pada asas terang dan tunai. Terang artinya bahwa perjanjian jual beli harus terang di hadapan notaris dan juga antara pihak pembeli dan penjual sebagaimana dimaksudkan juga dalam Pasal 1868 KUHPerdata, Pasal 1870 KUHPerdata, dan Pasal 1873 KUHPerdata. Tunai artinya pembayaran yang dilakukan secara nyata baik secara lunas sebelum penyerahan maupun secara down payment, sehingga dengan adanya asas tersebut tanah dapat dilakukan penyerahan secara yuridis maupun secara fisik. Pada perkembangannya dengan keberadaan pelaksanaan Pasal 6 UUHT yang hanya bertumpu pada Peraturan Menteri Keuangan No 27 / PMK.06 / 2016 Pelaksanaan Lelang telah mengenyampingkan syarat terang dan tunai. Hal ini dikarenakan eksekusi sepihak tanpa adanya koordinasi dan informasi yang cukup dari Kreditor kepada debitor sehingga pengalihan hak milik atas objek jaminan hak tanggungan dilakukan sepihak oleh Kreditor maka asas terang tidak tercapai sehingga perjanjian jual beli lelang pun juga tidak terang dan tunaI maka munculah gugatan Perbuatan Melawan Hukum { PMH } yang di lakukan oleh Bank / kriditur. perlindungan hukum debitur yang mengalami ingkar janji atau wanprestasi belum berbasis nilai keadilan, undang undang nomor. 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda benda yang berkaitan dengan tanah, Undang Undang tersebut mengatur tentang Jaminan antara Bank dengan debitur dalam transaksi pinjam meminjam serta peraturan peraturan tentang tata cara apabila terjadinya keadaan wanprestasi (tidak membayar) apabila debitur tidak melaksanakan kewajibannya. Pasal 1 angka 2 UU Nomor. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang - Undang Nomor. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan disebutkan bahwa : “ Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari Masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak ” bahwa Undang - undang Nomor. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan belum sepenuhnya memberikan perlindungan bagi debitur karena dalam pelaksanaannya debitur banyak yang di rugikan oleh Bank selaku kreditur, namun penyelesaiannya hanya penyelesaikan restofratif. Tidak terdapat kualifikasi, Kelemahan kelemahan dalam regulasi perlindungan hukum debitur baik kelemahan substansi hukum (sanksi), struktur hukum (Lembaga) maupun kultur hukum (budaya). Rekontruksi nilai keadilan dalam rekonstruksi regulasi perlindungan hukum yang mengalami kredit macet adalah keseimbangan antara hak dan kewajiban kreditur dengan debitur Rekonstruksi norma hukum perlu dilakukan dengan merekonstruksi norma hukum. penyelesaiannya hanya penyelesaikan restofratif. Tidak terdapat kualifikasi, Kelemahan kelemahan dalam regulasi perlindungan hukum debitur baik kelemahan substansi hukum (sanksi), struktur hukum (Lembaga) maupun kultur hukum (budaya). { 3 Rekontruksi nilai keadilan dalam rekonstruksi regulasi perlindungan hukum yang mengalami kredit macet adalah keseimbangan antara hak dan kewajiban kreditur dengan debitur Rekonstruksi norma hukum PASAL 20 perlu dilakukan dengan merekonstruksi norma hukum. Kata Kunci : Rekonstruksi; Perlindungan.
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 22 May 2025 04:28 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/40307 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |