REKONSTRUKSI REGULASI PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DALAM KERANGKA REHABILITASI BERBASIS KEADILAN PANCASILA

Kholid, Idham (2025) REKONSTRUKSI REGULASI PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DALAM KERANGKA REHABILITASI BERBASIS KEADILAN PANCASILA. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302200033_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302200033_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Kekerasan seksual akan menjadi sulit untuk diungkap karena oleh sebagian masyarakat hal tersebut berhubungan dengan moralitas dan norma kesusilaan. Permasalahan muncul apabila pelaku kekerasan seksual hanya dijatuhkan pidana badan tanpa rehabilitasi. Kekhawatiran akan pengulangan tindak pidana serupa menghantui masyarakat apabila pelaku tidak direhabilitasi sebelum bebas dari pidana penjara Tujuan penelitian ini adalah untuk untuk menganalisis dan menemukan regulasi pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual dalam kerangka rehabilitasi belum berbasis keadilan Pancasila, untuk menganalisis dan menemukan kelemahan-kelemahan regulasi pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual dalam kerangka rehabilitasi saat ini, untuk menemukan rekonstruksi regulasi pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual dalam kerangka rehabilitasi berbasis keadilan Pancasila. Penelitian hukum ini, menggunakan metode pendekatan penelitian hukum sosio-legal. Penelitian sosio-legal, yaitu penelitian hukum dengan menggunakan asas dan prinsip hukum dalam meninjau, melihat, dan menganalisa masalah-masalah, dalam penelitian, selain itu meninjau pelaksanaan hukum dalam praktik. Pemberian tindakan rehabilitasi pada Pasal 17 UU TPKS berupa sanksi tindakan maka sesuai yang disebutkan pada KUHP, apabila hakim menjatuhkan sanksi pidana pokok bersamaan dengan tindakan maka hakim wajib menentukan jenis, tempat, jangka waktu dan bagaimana tindakan tersebut harus dijalankan dan dilaksanakan. Pemberian tindakan rehabilitasi bagi pelaku kekerasan seksual saat ini memang belum dapat dilaksanakan secara maksimal. Hal ini belum mencerminkan nilai keadilan di dalam pembentukan Undang-Undang. Kelemahan Substansi Hukum: Pasal 17 dari UU TPKS, tidak dijelaskan mengenai mekanisme pemberian tindakan rehabilitasi bagi pelaku kekerasan seksual, kelemahan Struktur Hukum: Jika melihat sekarang belum adanya rujukan lebih lanjut untuk pemberian dan pelaksanaan tindakan rehabilitasi bagi pelaku kekerasan seksual, Kelemahan Kultur Hukum: Budaya hukum di dalam masyarakat sekarang ini, bahwa pelaku tindak pidana kekerasan seksual harus dihukum berupa penjara. Penulis menhyarankan untuk merevisi dengan menghilangkan frasa “dapat” m sehingga menjadi: Pasal 17 (1) UU TPKS, selain dijatuhi pidana, pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual wajib dikenakan tindakan berupa Rehabilitasi. Dan menambahkan rehabilitasi religious di Pasal 17 (2) UU TPKS. Sebagai negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, tidak dimaksudkan untuk membenarkan perilaku seks bebas dan seks menyimpang karena hal tersebut tidak sesuai dengan Pancasila, norrna agama, dan nilai budaya bangsa. Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan upaya pembaruan hukum untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut. Kata Kunci: Kekerasan Seksual; Pelaku; Rehabilitasi

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 22 May 2025 04:30
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/40290

Actions (login required)

View Item View Item