REKONSTRUKSI REGULASI PERIJINAN PENDIRIAN PESANTREN BERBASIS KEADILAN

Hasyim, Habib (2025) REKONSTRUKSI REGULASI PERIJINAN PENDIRIAN PESANTREN BERBASIS KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302200031_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302200031_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Perlunya Izin mendirikan pesantren oleh kementrian agama memunculkan kehawatiran bahwa pemerintah terlalu jauh dalam mengintervensi pesantren, hal tersebut akan menjadikan pesantren kehilangan independensinya, kekhasannysa dan indigenous nya yang dimiliki pesantren lambat laun akan sirna, Tujuan Penelitian ini untuk menganalisis dan menemukan regulasi perijinan pendirian pesantren saat ini belum berbasis keadilan; untuk menemukan dan menganalisis kelemahan regulasi perijinan pendirian pesantren saat ini; untuk menemukan dan merumuskan rekontruksi regulasi perijinan pendirian pesantren berbasis keadilan. Penelitian hukum ini, menggunakan metode pendekatan penelitian hukum sosio-legal. Sabian Utsman menjelaskan bahwa hukum dapat dipelajari dan diteliti sebagai suatu studi tentang hukum yang senyatanya hidup di masyarakat sebagai studi yang non-doktrinal dan bersifat empiris Hasil penelitian ini adalah Regulasi perijinan pendirian pesantren saat ini belum berkeadilan. Pasal 5 dan Pasal 6 huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang mengatur tentang pendirian lembaga Pesantren menyebutkan bahwa dalam proses pendirian pesantren harus didaftarkan terlebih dahulu, pesantren harus memiliki izin dari Menteri. Kelemahan Substansi Hukum: Pasal 6 huruf d UU yang berbunyi: “mendaftarkan keberadaan Pesantren kepada Menteri.” dirasa belum berkeadilan karena Pasal ini menjadi celah bagi penutupan pesantren yang tidak mendaftar ke Menteri. Kelemahan Struktur Hukum: persyaratan administratif yang cukup ketat dapat membatasi kebebasan pesantren untuk berkembang dan berinovasi dalam pendidikan. Kelemahan Kultur Hukum: perizinan dalam pendirian pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan agaknya menimbulkan persoalan baru mengenai apakah pesantren yang tidak memiliki izin menjadi hal yang illegal, mengingat fakta sosiologis bahwa pesantren tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat tanpa didahului izin. Merekonstruksi Regulasi Pasal 5 dan 6 Ayat 2 huruf d Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren . Kata Kunci: Izin Pendirian; Pondok Pesantren; Keadilan

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 22 May 2025 04:33
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/40288

Actions (login required)

View Item View Item