Kadarmo, Dhiwangkoro Aji (2025) REKONSTRUKSI LEGALITAS PENGESAHAN HASIL IDENTIFIKASI KORBAN MATI AKIBAT BENCANA MASSAL DALAM PENERAPAN PROSEDUR DISASTER VICTIM IDENTIFICATION BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302200023_fullpdf.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302200023_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Pasal 187 huruf c KUHAP menyebutkan bahwa surat sebagai alat bukti yang sah merupakan surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya. Dikaitkan dengan Pasal 157 ayat (1) (2), (4), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang hanya menerangkan norma hukum untuk diupayakan pengidentifikasian, membuat tidak adanya kewajiban hukum dan kepastian hukum dalam pengidentifikasian korban mati dalam prosedur Disaster Victim Identification dan tidak mengatur siapa saja yang berhak mengeluarkan hasil identifikasi prosedur Disaster Victim Identification. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menemukan dan menganalisis legalitas pengesahan hasil identifikasi korban mati akibat bencana massal dalam penerapan prosedur Disaster Victim Identification yang belum berbasis nilai keadilan. Untuk menemukan dan menganalisis kelemahan-kelemahan legalitas pengesahan hasil identifikasi korban mati akibat bencana massal dalam penerapan prosedur Disaster Victim Identification. Untuk merekonstruksi legalitas pengesahan hasil identifikasi korban mati akibat bencana massal dalam penerapan prosedur Disaster Victim Identification berbasis nilai keadilan. Penelitian ini menggunakan paradigma konstruktivisme, metode pendekatan yuridis sosiologis untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder dan data primer dengan menemukan kenyataan hukum yang dialami di lapangan serta metode deskriptif kualitatif, yakni data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis sehingga diperoleh gambaran yang komprehensif dan akan dipaparkan secara deskriptif. Hasil penelitan ini adalah Legalitas pengesahan hasil identifikasi korban mati akibat bencana massal dalam penerapan prosedur Disaster Victim Identification belum berbasis nilai keadilan, dimana Pasal 157 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 ayat (1) ayat (1) (2), (4), dan ayat (5) hanya menerangkan norma hukum diupayakan pengidentifikasian membuat tidak adanya kewajiban hukum dan kepastian hukum dalam pengidentifikasian korban mati dalam prosedur Disaster Victim Identification dan tidak mengatur siapa saja yang berhak mengeluarkan hasil identifkasi prosedur Disaster Victim Identification. Kelemahan Struktur hukum dimana persebaran tenaga dokter polisi DVI yang kurang. Kelemahan substansi hukum yakni Pasal 157 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Pasal 473 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan serta Pasal 21 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Kedokteran Untuk Kepentingan Hukum. Kelemahan budaya hukum dimana budaya hukum akan sadar bencana dan pentingnya identifikasi masih kurang. rekonstruksi nilai dengan mengatur yang berhak mengeluarkan hasil identifikasi pada operasi DVI terhadap bencana massal adalah Polisi DVI yang telah memiliki sertifikasi keahlian DVI Commander yang menjamin hasil identifikasi sesuai dengan keilmuan yang digunakan, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Rekonstruksi norma dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yakni Pasal 157 ayat (1) dan (3) kata diupayakan untuk dilakukan identifikasi dihilangkan, menjadi setiap kematian akibat bencana masal diperlukan identifikasi serta menambahkan dua ayat sehingga terdiri dari 7 ayat yang berbunyi (6) penetapan hasil identifikasi pada operasi DVI disahkan oleh Rapat Rekonsiliasi yang dipimpin oleh DVI Commander yang merupakan anggota POLRI dari Fungsi Kesehatan yang sudah berpengalaman menangani kasus disaster dan manajemen bencana serta sudah memiliki sertifikasi keahlian DVI Commander dan (7) dalam rangka penentuan identifikasi forensik sebagaimana pada ayat (1) setiap orang yang mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan pemeriksaan jenazah dalam prosedur Disaster Victim Identification dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- Kata Kunci : Identifikasi Korban Mati Bencana, Legalitas, Keadilan
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 23 May 2025 06:54 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/40278 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |