FITRIA, YUSIAN ERI (2025) REKONSTRUKSI REGULASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN BULLYING DENGAN REHABILITASI MEDIS PSIKOSOSIAL RELIGIUS BERDASARKAN NILAI KEADILAN YANG BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302200242_fullpdf.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302200242_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Bullying merupakan perilaku negatif yang mengakibatkan seseorang dalam keadaan tidak nyaman atau terluka dan biasanya terjadi berulang-ulang yang ditandai dengan adanya ketidakseimbangan kekuasaan antara pelaku dan korban. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan menemukan regulasi perlindungan hukum terhadap anak korban bullying dengan rehabilitasi psikososial belum berkeadilan; untuk menganalisis dan menemukan regulasi kelemahan yang timbul dalam regulasi perlindungan hukum terhadap anak korban bullying dengan rehabilitasi psikososial berdasarkan nilai keadilan; untuk rekonstruksi regulasi perlindungan hukum terhadap anak korban bullying dengan rehabilitasi medis psikososial religius berdasarkan nilai keadilan. Metode penelitian menggunakan paradigma konstruktivisme, dengan metode pendekatan yuridis sosiologis, dan tipe penelitian deskriptif. Jenis dan sumber data menggunakan data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data menggunakan kepustakaan, dan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian adalah: 1). Regulasi perlindungan hukum terhadap anak korban bullying dengan rehabilitasi psikososial belum berkeadilan bahwa seyogyanya hukum memegang peranan untuk memberikan kepastian hukum terhadap anak yang menjadi korban bullying; 2). Kelemahan regulasi perlindungan hukum terhadap anak korban bullying dengan rehabilitasi psikososial saat ini terdiri dari aspek substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. Kelemahan dari aspek substansi hukum adalah bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang salah satu perubahannya menitikberatkan pada pemberatan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana terhadap anak. Kelemahan dari aspek struktur hukum adalah bahwa aparat penegak hukum harus bersinergi dalam memberikan perlindungan anak terhadap korban bullying, sehingga setiap kebijakan dalam upaya memberikan perlindungan terhadap anak tidak terjadi tumpeng tindih kewenangan. Kelemahan dari aspek budaya hukum adalah lemahnya peran masyarakat sehingga diperlukan sosialisasi peran antar elemen masyarakat; 3). Rekonstruksi regulasi perlindungan hukum terhadap anak korban bullying dengan rehabilitasi medis psikososial religius berdasarkan nilai keadilan terdiri dari rekonstruksi nilai dan norma. Rekonstruksi nilai nya adalah regulasi perlindungan hukum terhadap anak korban bullying yang dulunya belum berbasis keadilan kini regulasi perlindungan hukum terhadap anak korban bullying dengan rehabilitasi medis psikososial religius sudah berdasarkan nilai keadilan. Rekonstruksi norma pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 59A,76 C , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Tentang Perlindungan Anak Pasal 4. Kata Kunci : Rekonstruksi, Regulasi, Rehabilitasi, Bullying
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 23 May 2025 07:10 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/40218 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |