SUPRIYADI, SUPRIYADI (2025) REKONSTRUKSI REGULASI PEMUNGUTAN PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BERBASIS KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302200228_fullpdf.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302200228_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (63kB) |
Abstract
Memahami ketentuan Pasal 60 ayat (1) huruf a, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023, sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 mensyaratkan bahwa Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) harus dibayar dengan menunjukkan bukti pembayaranya ketika akan ditanda tanganinya akta peralihan hak dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dalam pembelian tanah dan bangunan dengan ditanda tangani Akta Jual Beli (AJB), demikian pula peralihan hak yang aktanya dibuat dihadapan Notaris dalam hal ini pembuatan akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PJB). Perlu diperhatikan bahwa PJB ada yang dibuat dengan klausule lunas dan ada yang dibuat dengan klausul tidak lunas, ketika akta PJB akan ditanda tangani, atau PJB sudah dibayar lunas tetapi karena satu dan lain hal maka tidak/belum bisa dibuat akta jual beli dihadapan PPAT, dalam kondisi seperti tersebut hak kepemilikan atas tanah dan bangunan tentu belum beralih, oleh karena itu pembayaran BPHTB dirasa belum diperlukan, demikian pula terhadap suatu perseroan terbatas dalam pembebasan tanah, transaksi peralihan hak yang implementasinya di tanda tangani PJB, perlu diperhatikan saat terhutangnya BPHTB dengan proses tersebut tidak serta merta perseroan memperoleh hak dan seringkali Surat Keputusan Pemberian Hak diterima beberapa hari atau bahkan beberapa minggu setelah tanggal pendaftaran, keadaan tersebut sering dikeluhkan bagi para praktisi dan pelaku usaha karena kawatir menimbulkan denda yang dihitung secara langsung dan dikenakan pada penerima haknya walaupun secara nyata perseroan belum memperoleh hak tersebut. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 berikut peraturan pelaksanaannya menyatakan dasar perhitungan pajak adalah nilai transaksi jual beli, tetapi pada kenyataannya BPKPD selaku institusi yang diberi kewenangan melakukan verifikasi dan validasi sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah tidak serta merta menerima hal tersebut, bahkan turut serta menentukan nilai dasar perhitungan pajak BPHTB sehingga wajib pajak merasakan ketidak adilan tersebut, hal ini juga terjadi ketika akan membuat akta peralihan hak yang dibuat dihadapan Notaris antara lain PJB. Dari uraian tersebut munculah rasa ketidak adilan sebagaimana yang semestinya diharapkan dalam peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan ketika membahas mengenai dasar penetapan perhitungan pajak BPHTB dan kapan pajak BPHTB tersebut yang semestinya terutang terkait dengan akta yang dibuat dihadapan PPAT. Kondisi ketidakadilan seperti ini juga terjadi ketika menentukan kapan seharusnya pajak terutang BPHTB harus dibayar sehubungan dengan penanda tanganan akta akta yang dibuat dihadapan Notaris dalam peralihan hak atas tanah dan/atau Bangunan. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dan menemukan regulasi pemungutan pajak BPHTB belum berbasis keadilan, untuk menganalisis dan menemukan kelemahan-kelemahan terhadap regulasi pemungutan pajak BPHTB pada saat ini, dan untuk merekonstruksi regulasi pemungutan pajak BPHTB berbasis keadilan. Metode penelitian ini menggunakan paradigma post-positivisme yaitu paradigma dengan ontologi realisme kritis, metode pendekatan yuridis sosiologis, diperkuat dengan studi kepustakaan melalui teoritik, sifat penelitian yaitu deskriptif analitis. Landasan teori dalam disertasi ini menggunakan teori keadilan Pancasila, teori sistem hukum, dan teori kewenangan serta hukum progresif. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa masih ada ketidaktegasan peraturan hukum dalam pelaksanaan pemungutan BPHTB, dan inkonsistensi dalam pelaksanaan pemungutan pajak BPHTB, serta keterlibatan atau involvement – ada intervensi adalah kondisi yang memungkinkan suatu pihak diikutsertakan terhadap suatu kegiatan. Pihak yang satu (pemerintah) lebih berperan dari pihak yang lain (wajib pajak), saran dalam penulisan disertasi ini adalah penyempurnaan pemungutan pajak BPHTB dengan berbasis IT, meliputi aplikasi permohonannya verifikasi sampai pada tahapan validasi, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses perpajakan, dan meningkatkan kerjasama antara wajib pajak dan pemerintah. Kata Kunci: Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB), Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Rekonstruksi, Keadilan.
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 23 May 2025 07:15 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/40200 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |