RAHMADANI, RAHMADANI (2025) REKONSTRUKSI REGULASI KEWENANGAN PENYIDIK KEPOLISIAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302200212_fullpdf.pdf Download (2MB) |
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302200212_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Ketentuan hukum bagi penyidik kepolisian untuk memberantas tindak pidana korupsi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. UU tersebut mengatur tentang fungsi, kewajiban, dan wewenang penuntutan pidana dalam penyidikan tindak pidana, termasuk korupsi. Pasal 2, Pasal 14 (g) Kepolisian Negara Republik Indonesia memungkinkan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menyelidiki dan menyelidiki semua tindak pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan bidang-bidang tindak pidana korupsi lainnya. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan menemukan kewenangan penyidik Polri dalam memberantas tindak pidana korupsi berbasis nilai keadilan, untuk menganalisis dan menemukan kelemahan-kelemahan regulasi kewenangan penyidik Polri dalam pemberantasan tindak pidana korupsi saat ini dan untuk merekonstruksi regulasi kewenangan penyidik Polri dalam pemberantasan tindak pidana korupsi berbasis nilai keadilan Penulis menentukan metode yang dipergunakan yakni metodologi merupakan unsur yang mutlak harus ada di dalam penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis Sosiologis Adapun hasil penelitiannya yakni perlu adanya Lembaga Penyidik Bersama antara Polri, Kejaksaan dan KPK, yang dirumuskan dalam sebuah undang-undang, untuk menjaga kesamaan pandang dan keintegralan dalam penyidikan tindak pidana korupsi dan perlu adanya rekonstruksi pada Pasal 4 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang isinya adalah Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Diharapkan bila tersangka telah mengembalikan kerugian Negara maka perkara tindak pidana korupsi tersebut dapat dihentikan atau tidak dilanjukan lagi penyidikan terhadap tersangka. Kata Kunci : Tindak Pidana Korupsi, Penyidik Polri
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 23 May 2025 07:19 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/40195 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |