REKONSTRUKSI REGULASI HUKUM ACARA PRAPERADILAN BERBASIS NILAI KEADILAN

SARI, PEBRINA PERMATA (2025) REKONSTRUKSI REGULASI HUKUM ACARA PRAPERADILAN BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302200207_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302200207_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (102kB)

Abstract

Praperadilan diharapkan menjadi tumpuan pencari keadilan untuk melindungi haknya dari tindakan oknum penegak hukum yang melakukan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power). Namun dalam perkembangannya Praperadilan masih ditemukan kelemahan-kelemahan yang sejatinya merugikan pencari keadilan secara formil dan materiil. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan menemukan terkait regulasi hukum acara praperadilan belum berbasis nilai keadilan, untuk menganalisis dan menemukan kelemahan-kelemahan regulasi hukum acara praperadilan pada saat ini, serta menemukan rekonstruksi regulasi hukum acara praperadilan Berbasis Nilai Keadilan. Teori yang digunakan ada 3 (tiga) yaitu teori keadilan Pancasila sebagai grand theory, teori sistem hukum sebagai middle theory, teori hokum progresif sebagai applied theory. Metode penelitian ini menggunakan metode pendekatan sosio-legal bahwa hukum sebagai norma sekaligus perilaku yang mengkaji gejala sosial. Analisis data penelitian secara deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian dilakukan di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas. Sumber data dari Hakim pada Pengadilan Negeri Kuala Kapuas. “Kekeliruan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam waktu yang lama akan berubah menjadi kebenaran.” Ungkapan ini layak ditujukan dalam praktik penanganan perkara Praperadilan. Sejak lahirnya lembaga praperadilan dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 38 tahun silam, praktik praperadilan seolah-olah menggunakan hukum acara perdata. Seperti pemanggilan dan pemberitahuan dilakukan juru sita. Tahapan proses mirip sidang perkara perdata . Secara normatif, KUHAP tidak mengatur tegas hukum acara praperadilan. Dalam KUHAP pun tidak ada pasal yang menyebut perkara praperadilan dengan mekanisme perkara perdata. Selain itu, dari pencatatan register dan penggunaan kode perkara di Pengadilan saja jelas menunjukkan praperadilan adalah perkara pidana. Wajar jika sampai saat ini mekanisme pemeriksaan praperadilan hanya mengacu pada kebiasaan-kebiasaan yang diterapkan dalam praktik di pengadilan, karena sejak KUHAP dibentuk sudah diserahkan kepada mekanisme pengaturan berdasarkan kebijakan pengadilan. Hakim tidak boleh menolak perkara atas dasar tidak ada hukum acaranya. Dengan asumsi dan pendekatan bahwa perkara praperadilan memiliki sifat dan karakteristik yang sama seperti perkara perdata, maka Hakim menggunakan prosedur pemeriksaan seperti pada perkara perdata meskipun sebenarnya perkara praperadilan adalah perkara pidana terlihat dari penggunaan register dan kode yang tertera dalam nomor perkara. Kata Kunci : Praperadilan, Hukum Acara, Rekonstruksi, Keadilan

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 23 May 2025 07:20
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/40194

Actions (login required)

View Item View Item