GUNAWAN, FARID (2025) REKONSTRUKSI REGULASI PENGHENTIAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302200180_fullpdf.pdf Download (2MB) |
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302200180_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Penegakan hukum lalu lintas bidang represif meliputi penindakan pelanggaran dan penyidikan kecelakaan lalu lintas. Tujuan dalam penelitian ini adalah:1)untuk menganalisis regulasi penghentian penuntutan tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia belum berbasis nilai keadilan, 2).untuk menganalisis kelemahan-kelemahan regulasi penghentian penuntutan tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia saat ini, 3).untuk merekonstruksi regulasi penghentian penuntutan tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia berbasis nilai keadilan. Metode penelitian menggunakan paradigma konstruktivisme, dengan metode pendekatan yuridis sosiologis, dan tipe penelitian deskriptif. Jenis dan sumber data menggunakan bahan sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data menggunakan kepustakaan, dan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian adalah: 1).Regulasi penghentian penuntutan tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia belum berbasis nilai keadilan bahwa masih terjadi konflik norma pada aturan dalam KUHP, KUHAP, UU lalulintas, UU Kejaksaan, Perpres 15 th 2024 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan, Perja No. 15 Tahun. 2020. Adanya Perja No. 15 tahun 2020 yang memberikan kewenangan Jaksa untuk menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi terobosan dalam penyelesaian tindak pidana; 2).Kelemahan-kelemahan regulasi penghentian penuntutan tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia saat ini terdiri dari kelemahan aspek substansi hukum, kelemahan aspek struktur hukum dan kelemahana spek budaya hukum. Kelemahan aspek substansi hukum yaitu Konsep keadilan restoratif tentang tindak pidana kecelakaan yang mengakibatkan kematian pada korban dalam sistem peradilan pidana Indonesia belum diatur secara jelas. Kelemahan aspek struktur hukum yaitu para penegak hukum mengalami kesulitan dan dilema bagi para penegak hukum karena penanganan perkara dalam perkara pidana yang bersifat formal dan legal. Kelemahan aspek budaya hukum yaitu banyak pihak keluarga korban menuntut hukuman yang seberat-beratnya karena ketidakrelaan orang terdekatnya meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas, sekalipun dilakukan secara tidak sengaja, sampai perdamaian pun sangat sulit untuk diraihnya; 3).rekonstruksi regulasi penghentian penuntutan tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia berbasis nilai keadilan terdiri dari rekonstruksi nilai dan norma. Rekonstruksi yang ingin dicapai adalah regulasi penghentian penuntutan tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yang dulunya belum berbasis keadilan kini berbasis nilai keadilan. Rekonstruksi Norma Regulasi Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia Berbasis Nilai Keadilan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 230, Pasal 235 dan KUHAP Pasal 140 Ayat (2). Kata Kunci : Rekonstruksi, Regulasi, Penghentian Penuntutan, Tindak Pidana.
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 23 May 2025 07:24 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/40174 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |