YUNIARTI, ENDANG (2024) REKONSTRUKSI REGULASI PERLINDUNGAN JABATAN NOTARIS TERHADAP PENGINGKARAN SALAH SATU PIHAK DALAM PEMBUATAN AKTA NOTARIIL BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302200174_fullpdf.pdf Download (2MB) |
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302200174_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Notaris dalam praktiknya banyak tekanan dari kebijakan negara atau pemerintah. Kebijakan ideal tidak sejalan dengan kebijakan existingnya. Notaris sebagai pejabat negara sesuai dengan Pasal 52 dan 54 UU No. 24 Tahun 2009 dan sebagai pejabat publik sesui UU No. 25 Tahun 2009 jo Pasal 1868 KUH Perdata jo UUJN, pada faktanya tidak ada keseimbangam antara hak dan kewajiban, sehingga menimbulkan kesenjangan pada konsep “Perlindungan Hukum”. Tujuan penelitian untuk menganalisis dan menemukan regulasi perlindungan jabatan notaris terhadap pengingkaran salah satu pihak terhadap akta notariil belum berbasis nilai keadilan, untuk menganalisis dan menemukan adanya kelemahan penerapan regulasi perlindungan jabatan notaris atas pengingkaran salah satu pihak terhadap akta notariil saat ini, dan untuk menemukan dan memberikan solusi yang adil, melalui rekonstruksi regulasi perlindungan jabatan notaris atas salah satu pihak terhadap akta notariil berbasis nilai keadilan. Metode penelitian ini menggunakan paradigma post-positivisme yaitu paradigma dengan ontologi realisme kitis, metode pendekatan yuridis sosiologis, diperkuat dengan studi kepustakaan melalui langkah teoritik, sifat penelitian yaitu deskriptif analitis. Landasan teori dalam disertasi ini menggunakan teori keadilan Pancasila, teori sistem hukum, dan teori perlindungan hukum serta hukum progresif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa regulasi perlindungan notaris atas pengingkaran salah satu pihak terhadap akta notariil belum berkeadilan. UUJN secara ideal hendak memberikan perlindungan hukum terhadap Notaris, namun secara existing Permen kumham No. 17 tahun 2021 justru memberikan penafsiran yang bias dengan menghapuskan frasa “untuk kepentingan proses peradilan” seperti yang terdapat pada Pasal 66 UUJN. Kelemahan regulasi perlindungan notaris belum ada sebagai pejabat publik yang berwenang untuk membuat akta otentik seperti yang terdapat dalam Pasal 51 ayat (1) KUHP berbunyi “Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana”, Notaris dalam regulasi saat ini belum mendapat ganti kerugian atau rehabilitasi nama baik apabila terjadi salah tangkap (kekeliruan) mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan sebagaimana pada Pasal 95 ayat (1) KUHAP. Notaris berhak untuk mendapatkan asuransi profesi untuk membackup manakala terjadi masalah dengan akta yang dibuatnya. Berdasarkan Pasal 66 UUJN peneliti berpendapat terdapat kelemahan, dimana disebutkan Majelis Kehormatan Notaris yang memberikan persetujuan atas permintaan proses peradilan, berkedudukan di kantor Pusat dan Wilayah, hal inilah justru yang mempersulit dan menambah lamanya waktu persetujuan. Pada Pasal 66 ayat (3) UUJN, MKN hanya diberikan tenggat waktu selama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterbitkannya surat permintaan pemeriksaan. Fakta dilapangan, akhirnya banyak Notaris telah dipanggil dan diambil minutanya terlebih dahulu oleh penyidik atau pengadilan karena berakhirnya tenggang waktu permintaan persetujuan. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Notaris, Rekonstruksi, Keadilan.
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 10 Jun 2025 06:12 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/40158 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |