MURTIWI, ELIZABETH SRI (2025) REKONSTRUKSI REGULASI PERALIHAN KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH PERTANIAN BEDA DOMISILI (ABSENTEE) BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302200173_fullpdf.pdf Download (2MB) |
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302200173_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Ketentuan peralihan hak atas penguasaan tanah pertanian secara guntai (absentee) berlandaskan pada hukum pertanahan di Indonesia dalam prakteknya adanya peraturan mengenai larangan tanah absentee belum dapat diterapkan secara efektif dengan kondisi saat ini, khususnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang BPN Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian. Adanya jual beli tanah pertanian dibawah tangan tersebut negara tentunya akan mengalami kerugian dari sektor pajak, yaitu pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak penghasilan (PPh) Perlindungan hukum bagi pembeli berupa kepastian hukum dan keadilan tidak di dapatkan. Pembeli tidak dapat melakukan proses peralihan hak atas tanahnya. Tujuan penelitian yaitu untuk menganalisis dan menemukan regulasi peralihan kepemilikan hak atas tanah pertanian absentee saat ini belum berbasis nilai keadilan, untuk menganalisis dan menemukan kelemahan-kelemahan (to critize) regulasi peralihan kepemilikan hak atas tanah pertanian absentee saat ini dalam sistem hukum Indonesia, dan untuk merekonstruksi regulasi peralihan kepemilikan hak atas tanah pertanian absentee berbasis nilai keadilan. Metode penelitian ini menggunakan paradigma kontruktivisme, metode pendekatan socio legal, yaitu pendekatan dengan legal research dan socio research. Landasan teori dalam disertasi ini menggunakan teori keadilan Pancasila, teori sistem hukum, dan hukum progresif serta teori kepemilikan hak atas tanah. Hasil penelitian menemukan bahwa pemilikan dan/atau penguasaan tanah pertanian secara Absentee/Guntai juga banyak dijumpai bukanlah para petani tetapi orang-orang kota yang bukan merupakan penduduk setempat, yang mendapatkan tanah tersebut melalui jual beli, pewarisan atau cara-cara lainnya. Oleh karena itu, pemilik wajib mengelola, mengusahakan, atau memberdayakannya secara aktif dan pribadi, atau melalui kerja sama dengan petani setempat yang berdomisili di kecamatan tempat tanah tersebut berada dan hak milik atas tanah pertanian hanya dapat dipindahtangankan kepada orang atau badan hukum yang berdomisili di kecamatan atau wilayah yang sama. Pemerintah wajib menetapkan luas maksimum dan minimum kepemilikan tanah pertanian berdasarkan potensi wilayah, jumlah penduduk, dan kebutuhan agrikultur nasional, serta memberikan sanksi kepada pemilik tanah Absentee/Guntai yang tidak mengelola atau memberdayakan tanahnya secara aktif selama lebih dari 1 (satu) tahun berturut-turut. Saran atas rekonstruksi regulasi peralihan kepemilikan hak atas tanah pertanian absentee yaitu pertama DPR dan Presiden perlu merekonstruksi Pasal 4 ayat (1) huruf a, penambahan ayat 2 dalam Pasal 8 Ayat (2), Pasal 12, dan Penambahan Pasal 14 Peraturan ATR/BPN RI No.18/2016 dan kedua lembaga seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), pengadilan, dan pemerintah daerah mempunyai peran dalam pengawasan dan menindak pelanggaran secara efektif dan Birokrasi yang kompleks yaitu proses redistribusi tanah pertanian Absentee/Guntai sering kali terhambat oleh birokrasi yang rumit dan berbelit-belit serta ketiga pemerintah perlu memberdayakan petani lokal melalui program pelatihan, bantuan modal, dan akses pasar, sehingga mereka mampu mengelola tanah pertanian dengan lebih produktif setelah mendapatkan akses melalui redistribusi. Kata Kunci: Tanah Absentee, Rekonstruksi, Keadilan.
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 10 Jun 2025 06:13 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/40156 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |