Mustaqpirin, Mustaqpirin (2025) REKONSTRUKSI PENGHENTIAN PENUNTUTAN BAGI PECANDU NARKOTIKA MELALUI RESTORATIVE JUSTICE. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302200106_fullpdf.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302200106_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Pelaksanaan rehabilitasi narkotika saat ini dirasa kurang efektif karena kurangnya pengawasan dari penegak hukum. Demi efektifnya sistem rehabilitasi, diperlukan mekanisme pengawasan yang dilakukan terhadap tersangka selama menjalani rehab dilakukan oleh lembaga rehabilitasi yang menyelenggarakan program rehabilitasi medis dan/atau sosial terhadap tersangka, terdakwa, terpidana dalam penyalahgunaan narkotika dan menyampaikan program rehabilitasi kepada penegak hukum yang meminta dilakukannya rehabilitasi sesuai dengan tingkat proses peradilan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan penelitian hukum sosio-legal, penelitian sosio-legal yaitu penelitian hukum dengan menggunakan asas dan prinsip hukum dalam meninjau, melihat, dan menganalisa masalah-masalah, dalam penelitian, selain itu meninjau pelaksanaan hukum dalam praktik. Paradigma yang digunakan di dalam penelitian ini adalah paradigma konstruktivisme, metode penelitian menggunakan deskriptif analitis. Hasil penelitian ini adalah (1) Pasal 140 ayat 2 KUHAP dianggap belum mencerminkan keadilan pancasila karena tidak mencakup pendekatan Restorative Justice Plus yang lebih mengutamakan rehabilitasi serta pengawasan dari penegak hukum. (2) Kelemahan-kelemahan regulasi pengehentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice meliputi, hukum itu sendiri: terdapat Pasal 140 ayat (2) KUHAP memiliki kelemahan dengan tidak mengakomodasinya pendekatan Restorative Justice dan tidak adanya ruang untuk mediasi atau penyelesaian alternatif. Penegak hukumnya: paradigma retributif masih menjadi pilihan utama bagi aparat penegak hukum dalam penanganan pecandu narkotika. Sarana dan prasarana: masih belum memadainya tempat rehabilitasi saat ini, dimana tempat rehabilitasi tidak sebanding dengan pecandu narkotika yang terus meningkat setiap tahunnya. Faktor masyarakat: kurangnya pemahaman terhadap dampak negatif dari narkotika dan pemahaman masyarakat tentang jenis-jenis narkotika. Faktor budaya: pecandu narkotika sering kali dipersepsikan sebagai individu yang tidak bermoral, malas, atau kriminal. Stereotip ini memperkuat pandangan bahwa mereka layak menerima hukuman keras daripada rehabilitasi. (3) Penulis merekomendasikan untuk merekonstruksi regulasi Pasal 140 ayat (2) KUHAP huruf a menjadi Dalam hal penuntut umum memutuskan untuk menghentikan penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum, atau dilakukan penyelesaian secara Restorative Justice Plus, penuntut umum menuangkan hal tersebut dalam surat ketetapan. . Kata Kunci : Restorative Justice Plus, Narkotika. Penghentian Penuntutan.
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 11 Jun 2025 02:19 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/40148 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |