HANDOKO, DODI (2025) PERANAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) PADA PELAKSANAAN PENSERTIPIKATAN TANAH HAK MILIK ADAT. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Kenotariatan_21302300041_fullpdf.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Magister Kenotariatan_21302300041_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (113kB) |
Abstract
Berlandaskan Undang-Undang Pokok Agraria, khususnya Pasal 5, maka Hukum Agraria yang berlaku adalah Hukum Adat. Ini berarti bahwa Hukum Agraria/Pertanahan menurut UUPA berasazkan Hukum Adat. Masyarakat adat dengan wilayah pertanahannya memiliki keterkaitan hak untuk menguasai wilayahnya dan yang terkait dengan penyelesaian sengketa dilakukan oleh kepala adat setempat. Didalam kenyataannya, meskipun telah diatur dalam Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 dan telah disempurnakan dalam Pasal 63 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 praktek pendaftaran/pensertipikatan hak atas tanah di Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah menemui beberapa hambatan. Diantaranya terlihat bahwa masyarakat masih belum mematuhi agar pelaksanaan pendaftaran peralihan hak atas tanah berjalan sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Tujuan Penelitian untuk mengetahui dan menganalisis Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pelaksanaan Pensertipikatan Tanah Hak Milik Adat dan mengetahui serta menganalis Pelaksanaan Kewajiban Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam menanggulangi terjadinya jual beli tanah bekas hak milik adat secara dibawah tangan. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian yang dipergunakan adalah penelitian deskriptif analitis. Jenis data menggunakan data primer dan sekunder. Metode analisis data yang digunakan Teori Tanggung Jawab Hukum dan Teori kepastian Hukum. Hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini yaitu: Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Pada Pelaksanaan Pensertipikatan Tanah Hak Milik Adat adalah sebagai penghubung antara masyarakat adat dan sistem pertanahan formal negara, serta sebagai penjaga agar proses sertifikasi tanah berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku, memberikan kepastian hukum, dan melindungi hak-hak masyarakat adat atas tanah mereka. PPAT bertanggung jawab untuk memverifikasi status hak atas tanah adat, memastikan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa, serta menyusun akta peralihan hak apabila terdapat transaksi seperti jual beli, hibah, atau warisan. Selain itu, PPAT juga harus berkoordinasi dengan lembaga terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk memastikan bahwa tanah adat yang disertifikatkan tercatat dengan sah dalam sistem pertanahan nasional. Melalui peran ini, PPAT membantu memberikan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap hak milik atas tanah adat dalam sistem hukum formal dan pembahasan kedua berkenaan dengan Pelaksanaan Kewajiban Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Menanggulangi Jual Beli Tanah Bekas Hak Milik Adat Secara Di Bawah Tangan dalam hal ini Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap transaksi jual beli tanah, termasuk tanah bekas hak milik adat, dilakukan melalui prosedur hukum yang sah dan tidak dilakukan di bawah tangan. Adapun rangkaiannya melalui penyusunan akta otentik, melakukan Keabsahan Tanah, melakukan edukasi kepada masyarakat melalui Praktek Jual Beli Tanah Tanpa Akta dan Koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kata Kunci: Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah, Sertifikat, Tanah Milik Adat
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 05 May 2025 07:14 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/40106 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |