KEABSAHAN AKTA NOTARIS YANG TIDAK DIBACAKAN OLEH NOTARIS DI DEPAN PARA PENGHADAP DAN SAKSI SAAT PENANDATANGANAN AKTA

SARI, DIYAH RETNO (2025) KEABSAHAN AKTA NOTARIS YANG TIDAK DIBACAKAN OLEH NOTARIS DI DEPAN PARA PENGHADAP DAN SAKSI SAAT PENANDATANGANAN AKTA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Kenotariatan_21302300040_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Kenotariatan_21302300040_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (219kB)

Abstract

Profesi Notaris di Indonesia diatur oleh UU Nomor 30 Tahun 2004 yang diperbarui dengan UU Nomor 2 Tahun 2014, memberikan notaris kewenangan sebagai pejabat umum untuk membuat akta autentik. Akta autentik harus dibacakan di hadapan notaris, berbeda dari akta di bawah tangan, dan berfungsi sebagai bukti sah dalam sengketa hukum. Notaris wajib membacakan akta di depan penghadap dan saksi, kecuali terdapat pernyataan pemahaman dari penghadap. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan akta notaris yang ditandatangani tanpa dibacakan di hadapan para pihak dan saksi serta untuk mengidentifikasi hambatan dan solusi terkait konsekuensi hukum yang timbul atas masalah tersebut. Penelitian ini menerapkan metode hukum normatif untuk menilai keabsahan akta notaris yang tidak dibacakan di depan pihak terkait saat penandatanganan. Pendekatan ini mengandalkan peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan sumber hukum lainnya. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, termasuk dokumen resmi dan literatur hukum. Analisis dilakukan secara preskriptif untuk mengevaluasi status hukum akta notaris dan memberikan rekomendasi mengenai kepatuhan hukum dalam praktik kenotariatan di Indonesia. Keabsahan hukum akta notaris bergantung pada pemenuhan syarat formal sesuai undang-undang, termasuk prosedur pembacaan yang melibatkan notaris, penghadap, dan saksi. Jika prosedur ini dilanggar, akta dapat kehilangan status autentiknya, dan notaris dapat menghadapi sanksi. Solusi untuk masalah ini meliputi kepatuhan terhadap UU Jabatan Notaris, memberikan salinan draf akta kepada pihak terkait, dan meningkatkan profesionalisme serta pengawasan dari Majelis Pengawas Notaris. Dengan mematuhi aturan tersebut, hak semua pihak dan keabsahan akta akan terjamin. Kata Kunci: Notaris, Keabsahan Akta, Prosedur Pembacaan Akta, Sanksi Hukum.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 05 May 2025 07:16
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/40102

Actions (login required)

View Item View Item