FITRIANINGTYAS, ASMA' FAJAR (2025) TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN KODE ETIK DALAM PENANDATANGANAN AKTA AUTENTIK DENGAN CARA MENGIRIM MINUTA AKTA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Kenotariatan_21302300024_fullpdf.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Magister Kenotariatan_21302300024_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (89kB) |
Abstract
Notaris menjadi subjek aturan yaitu pendukung hak serta kewajiban sekaligus sebagai anggota dari Organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI) memiliki kewajiban yang harus dipatuhi dan larangan yang wajib dihindari pada menjalankan tugas jabatannya. Mengacu terhadap pasal 16 ayat (8) Undang-Undang Jabatan Notaris, syarat pada pasal 16 ayat (1) huruf I dan ayat (7) tidak terpenuhi, maka akta yang bersangkutan menjadi sebuah akta yang terdegradasi dan menjadi akta di bawah tangan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis tindakan Notaris Ketika melakukan penandatanganan akta autentik dengan cara mengirim minuta akta autentik serta mengetahui dan menganalisis tentang bentuk tanggung jawab Notaris atas pelanggaran kode etik dalam penandatanganan akta autentik dengan cara mengirim minuta akta autentik. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian yang dipergunakan adalah penelitian deskriptif analitis. Jenis data menggunakan data primer dan sekunder. Metode analisis data yang digunakan Teori Teori Kepastian Hukum dan Teori tanggungjawab Hukum. Hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini yaitu: Notaris dapat melakukan penandatanganan akta autentik dengan cara mengirim minuta akta autentik karena menyimpangi asas ketaan dan Prinsip Kehati-hatian Notaris terhadap kode etik tahun 2005 dan 2015 Pasal 4 ayat (6) kode etik notaris yaitu sebagai larangan tegas atas diri Notaris dalam untuk mengirimkan minuta kepada klien untuk ditandatangani. Hal demikian berakibat terhadap keabsahan akta dan integritas profesi notaris. Sehingga pelanggaran terhadap kode etik maka Dewan Kehormatan akan menjatuhkan sanksi berupa Teguran, Peringatan, Schorzing (pemecatan sementara) dari Anggotaan perkumpulan, Onzetting (pemecatan) dari keanggotaan perkumpulan, Pemberhentian dengan tidak dengan hormat dari keanggotaan perkumpulan dan tanggung jawab Notaris dalam melakukan pengiriman minuta akta autentik berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, dimana sebagai bentuk tanggungjawabnya Notaris dapat dikenakan sanksi administratif, disiplin, atau bahkan pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Tanggung jawab hukum atas Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dibuat notaris atas dikirimnya minuta akta kepada klien meskipun atas persetujuan para pihak maka tetap Notaris dapat di bebani Sanksi Administrasi oleh Dewan Kehormatan Notaris yang bersifat teguran tertulis, sehingga dengan demikian, notaris bertanggung jawab menjaga kredibilitas profesinya dan kepercayaan publik terhadapnya. Kata Kunci: Tanggung Jawab, Notaris, Penandatangan, Pengiriman Minuta Akta
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 05 May 2025 07:23 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/40084 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |