IMPLIKASI YURIDIS DALAM PELAKSANAAN WASIAT TANPA PEMBUATAN AKTA OTENTIK DALAM KONSEPSI KEPASTIAN HUKUM

NUHA, REVANA MAHRAN (2025) IMPLIKASI YURIDIS DALAM PELAKSANAAN WASIAT TANPA PEMBUATAN AKTA OTENTIK DALAM KONSEPSI KEPASTIAN HUKUM. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Kenotariatan_21302000151_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Kenotariatan_21302000151_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (479kB)

Abstract

Sistem hukum di Indonesia bersifat majemuk yang di dalamnya berlaku sebagai sistem hukum mempunyai corak dan susunan sendiri, yaitu sistem hukum adat, sistem hukum islam, sistem hukum barat (perdata). Dalam hal ini mengenai hukum warisan juga diatur di dalamnya. Dimana dalam agama Islam “wasiat”adalah perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/ badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia, Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi peneitian hukum yang akan digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian deskriptif, metode pengumpulan data dalam penelitian ini melalui studi kepustakaan dan studi dokumentasi. analisis data dengan cara sistematis melipui reduksi data, penyajian Data serta penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Implikasi Yuridis Terhadap Pelaksanaan Wasiat Tanpa Pembuatan Akta Otentik Dalam Konsepsi Kepastian Hukum yaitu Kepastian hukum wasiat tanpa akta Notaris dalam KHI dengan KUH Perdata adalah mempunyai dasar hukum tertulis, merupakan pernyataan terakhir dari pewasiat setelah sebelum meninggal dunia dan pelaksanaannya setelah si pemberi wasiat meninggal dunia, dapat dicabut dan dapat gugur atau dibatalkan, mempunyai tujuan untuk kemaslahatan manusia agar tidak terjadi pertengkatan di antara ahli waris. Perbedaan wasiat tanpa akta Notaris dalam KHI minimal umur 21 tahun sedangkan KUH Perdata minimal umur 18 tahun, dilihat dari yang menerima wasiat dalam KHI yaitu orang lain atau lembaga sedangkan KUH Perdata orang luar dan ahli waris, dilihat dari bentuknya dalam KHI yaitu lisan atau tertulis atau dihadapan Notaris sedangkan KUH Perdata tertulis di hadapan Notaris atau dititipkan/disimpan oleh Notaris. Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Wasiat Yang Melakukan Wasiat Tanpa Pembuatan Akta Otentik Apabila Terjadi Perselisihan Antara Para Pihak yaitu Akibat hukum wasiat tanpa adanya akta Notaris, menjadikan wasiat tersebut rawan akan gugatan dari pihak-pihak yang berkepentingan karena pembuktiannya kurang kuat dan tidak ada kepastian hukum. Menurut KHI dan KUHPerdata bahwa wasiat perlu dibuktikan secara otentik, hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi hal-hal negatif yang tidak diinginkan oleh pewasiat maupun penerima wasiat.. Kata Kunci :Akta Notaris, Kepastian Hukum , Wasiat

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 12 Jun 2025 07:26
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/40028

Actions (login required)

View Item View Item