AKMAL, YURIZAL (2025) PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SEBAGAI PIHAK TURUT SERTA TERHADAP PEMBUATAN AKTA JUAL BELI YANG DIBATALKAN PENGADILAN DI JAKARTA BARAT. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Kenotariatan_21302300170_fullpdf.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Magister Kenotariatan_21302300170_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (191kB) |
Abstract
Permasalahan kepentingan yang mengakibatkan sengketa dibidang pertanahan dalam masyarakat baik antar perorangan, perorangan dengan pemerintah, maupun antar pemerintah dengan pemerintah saat ini biasanya menyangkut kepastian hukum atas tanah. Hal ini berkaitan dengan Jual beli adalah persetujuan, adapun kasus yang terjadi dilapangan seperti yang terjadi di Jakarta Barat dimana terdapat penyimpangan pada tanggal 18 November 2021 lalu, Polda Metro Jaya sudah menentukan lima tersangka Bernama Riri Khasmita (RK), Erdianto (E), dan 3 (tiga) orang Notaris PPAT yang menjadi menjadi tersangka bernama Faridah (F), Ina Rosaina (IR) dan Edwin Riduan (ER) terkait kasus mafia pertanahan yang memberi kerugian bagi keluarga artis Nirina Zubir sampai meraih miliaran Rupiah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis bentuk pertanggung jawaban pejabat pembuat akta tanah (PPAT) sebagai pihak turut serta dalam perbuatan hukum atas akta jual beli yang dibuatnya di Jakarta Barat serta menganalisis akibat hukum atas terjadinya pembatalan akta jual beli tanah yang dibuat di hadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) oleh Pengadilan Jakarta Barat. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian yang dipergunakan adalah penelitian deskriptif analitis. Jenis data menggunakan data primer dan sekunder. Metode analisis data yang digunakan Teori Tanggung Jawab Hukum dan Teori keadilan. Hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini yaitu: Bentuk pertanggung jawaban pejabat pembuat akta tanah (PPAT) sebagai pihak turut serta dalam perbuatan hukum atas akta jual beli yang dibuatnya di Jakarta Barat dapat dilihat dari PPAT yang melaksanakan alih hak atas tanah dengan membuatkan Akta Jual Beli yang dilandasi yang cacat hukum karena penyimpangan asas ketidakhati-hatian PPAT dalam melaksanakan jabatannya. Sehingga dalam penelitian ini terlihat bahwa Faridah, S.H., M.Kn. dan Ina Rosaina, S.H., M.Kn. terkategorikan sebagai pihak turut serta dalam perbuatan hukum atas akta jual beli dimana terkategorikan penyertaan secara bersama-sama turut melakukan pemalsuan surat-surat authentik dan Pencucian uang atas akta yang menjadi produk hukum yang dibuatnya sehingga Para terdakwa dibebani pidana pokok dan pidana tambahan yang berakibat terhadap akta dinyatakan batal demi hukum dan Akibat hukum atas terjadinya pembatalan akta jual beli tanah yang dibuat di hadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) oleh pengadilan Jakarta Barat ialah dinyatakan batal demi hukum (niegtigheid van rechtswege) dan kesemuanya dikembalikan seperti semula kepada Alm. Cut Indria Martini yang dalam hal ini menjadi ahli warisnya Almarhumah ialah Kembali kepada Nirina Zubir, dimana atas ketidakhati-hatian PPAT dalam membuat produk hukumnya berdasarkan putusan Nomor 248/P\Pid.B/2022/PN Jkt.Brt serta dibebani pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 8 bulan, denda masing-masing Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) namun apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 bulan penjara. Kata Kunci: Pertanggungjawaban, PPAT, Turut Serta, Pembuatan AJB
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 16 Jun 2025 01:49 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/39974 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |