PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS YANG DENGAN SENGAJA MEMASUKKAN KETERANGAN PALSU DALAM AKTA AUTENTIK

SUCI, RAHMADHANI (2025) PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS YANG DENGAN SENGAJA MEMASUKKAN KETERANGAN PALSU DALAM AKTA AUTENTIK. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Kenotariatan_21302300143_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Kenotariatan_21302300143_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (251kB)

Abstract

Notaris merupakan pejabat umum yang dipercayai oleh masyarakat untuk pembuatan akta autentik. Akta autentik tersebut dipergunakan untuk alat bukti, akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan. Notaris berkewajiban untuk memastikan bahwa apa yang termuat dalam akta benar-benar telah dimengerti dan sesuai dengan kehendak para pihak, yaitu dengan cara membacakannya, sehingga isi akta menjadi jelas dan memberikan akses terhadap informasi yang terkait bagi para pihak dalam melakukan penandatangan akta. Realitanya dalam masyarakat banyak ditemukan adanya para pihak yang memberikan data dan informasi tidak sesuai dengan kenyataannya kepada Notaris dalam pembuatan suatu akta. Teori yang digunakan dalam penelitian ini ialah Teori Kepastian Hukum, Teori Tanggung Jawab Hukum, dan Teori Bekerjanya Hukum. Untuk mengetahui tujuan diatas, penulis menggunakan penelitian hukum yuridis normatif. Sumber data diperoleh melalui beberapa tahapan yaitu penelitian kepustakaan. Analisis data dengan cara kualitatif dan disajikan secara deskriptif yaitu menjelaskan, menguraikan, dan menggambarkan sesuai dengan permasalahan yang erat kaitannya dengan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan, pertama Lahirnya tanggungjawab seorang Notaris tidak terlepas dari kewajiban dan kewenangan yang diemban. Seorang Notaris dibebankan tanggung jawab atas kebenaran formil, materiil akan akta yang dibuatnya jika Notaris memang terbukti dalam pengadilan bahwa Notaris melakukan kecerobohan atau yang disengaja hingga merugikan para pihak. Kedua Akta autentik sebagai alat bukti dalam pembuktian ini diperlukan untuk memberi kejelasan dan kepastian hukum terkait peristiwa, keadaan, atau perbuatan hukum yang dapat dilakukan melalui pembuatan akta di hadapan Notaris suatu akta dapat dibatalkan ini terlebih dahulu harus terdapat pengesahan atau putusan dari pengadilan yang menyatakan bahwa akta tersebut batal dan akibat hukumnya akan berlaku sejak pengesahan atau putusan pengadilan tersebut membatalkan aktanya. Kata Kunci: Notaris, Akta Autentik,

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 02 May 2025 07:02
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/39958

Actions (login required)

View Item View Item