RPERALIHAN HAK ATAS TANAH YANG TIDAK DIKETAHUI KEBERADAAN PEMILIK YANG TERDAFTAR DALAM SERTIPIKAT TANAH

ARDIANSYAH, ROMI (2025) RPERALIHAN HAK ATAS TANAH YANG TIDAK DIKETAHUI KEBERADAAN PEMILIK YANG TERDAFTAR DALAM SERTIPIKAT TANAH. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Kenotariatan_21302300124_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Kenotariatan_21302300124_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (222kB)

Abstract

Pendaftaran tanah dan pemilikan sertipikat hak atas tanah memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pemilik tanah. Ketidakpastian hukum sering kali muncul akibat ketidaktahuan tentang keberadaan pemilik tanah. Hal ini menjadi masalah yang membutuhkan perhatian serius dan solusi yang efektif.. Tujuan dalam penilitian ini adalah untuk : 1) Mengetahui prosedur peralihan hak atas tanah ketika pemilik yang terdaftar dalam sertipikat tanah yang tidak diketahui keberadaanya. 2) Mengetahui hambatan dan solusi atas peralihan hak ketika pemilik yang terdaftar dalam sertipikat tanah tidak diketahui keberadaanya. Metode penelitian yang diterapkan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yang digunakan untuk menganalisis dan memahami norma hukum, dua di antaranya adalah metode Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dan Metode Kasus (Case Approach). Hasil penelitian disimpulkan : 1) Prosedur peralihan hak atas tanah ketika pemilik yang terdaftar dalam sertipikat tanah yang tidak diketahui keberadaanya yaitu dengan cara Verifikasi Data Awal, Penelusuran Administratif, Pengumuman Publik, Pelibatan Pihak Berwenang, Setiap tahapan pencarian pemilik harus didokumentasikan secara sistematis. Jika semua upaya pencarian telah dilakukan namun pemilik tanah tetap tidak ditemukan, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan penetapan status "tidak diketahui keberadaannya." Pada hal ini, Pasal 463 KUHPerdata mengatur mengenai keadaan tidak hadir atau afwezigheid. Pengajuan ini harus disertai dengan bukti kepemilikan tanah, dokumentasi lengkap upaya pencarian, keterangan dari instansi terkait, bukti pengumuman publik, serta saksi-saksi yang relevan. Prosedur pengadilan dalam penanganan perkara peralihan hak atas tanah yang pemiliknya tidak diketahui keberadaannya merupakan salah satu bagian dari hukum pertanahan di Indonesia. 2) Salah satu prinsip dasar yang terkait dengan peralihan hak atas tanah adalah asas "nemo plus juris transfere potest quam ipse habet," yang berarti seseorang tidak dapat mengalihkan hak lebih dari apa yang ia miliki. Hal ini tercermin dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mengharuskan adanya tindakan hukum yang sah dalam peralihan hak. Ketidakhadiran pemilik tanah yang terdaftar menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya tindakan hukum langsung, sehingga menyebabkan kebuntuan dalam proses peralihan. Dalam kasus seperti ini, salah satu solusi yang bisa diambil adalah melalui mekanisme penetapan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, yang memungkinkan pembuktian alternatif dalam kondisi-kondisi tertentu. Selain itu, perlu adanya penyederhanaan prosedur tanpa mengurangi aspek kehati-hatian dan perlindungan hukum bagi semua pihak yang berkepentingan. Kata kunci: Peralihan Hak, Sertipikat, Pemilik.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 02 May 2025 07:05
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/39950

Actions (login required)

View Item View Item