KEKUATAN HUKUM TANDA TANGAN ELEKTRONIK SEBAGAI KEKUATAN PEMBUKTIAN YANG SAH PADA AKTA AUTENTIK

Sterisa, Raden Roro Nadia (2025) KEKUATAN HUKUM TANDA TANGAN ELEKTRONIK SEBAGAI KEKUATAN PEMBUKTIAN YANG SAH PADA AKTA AUTENTIK. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Kenotariatan_21302300109_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Kenotariatan_21302300109_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (224kB)

Abstract

Kekuatan Hukum Tanda Tangan Elektronik Sebagai Kekuatan Pembuktian Yang Sah Pada Akta Autentik”, menjadi sebuah persoalan karena UUJN belum secara tegas mengatur mengenai kewenangan notaris dalam penggunaan tanda tangan elektronik terhadap akta autentik, meskipun UU ITE telah mengakui keberlakuan tanda tangan elektronik. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis : 1) Bagaimana kekuatan hukum tandatangan elektronik sebagai kekuatan pembuktian yang sah pada akta autentik menurut undang-undang jabatan notaris (UUJN) dan undang-undang informasi transaksi elektronik (UU ITE). 2) bagaimana penyelesaian konflik norma tentang kekuatan hukum tandatangan elektronik sebagai kekuatan pembuktian yang sah pada akta autentik antara pengaturan undang-undang jabatan notaris (UUJN) dan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach). Jenis penelitian ini termasuk penelitian normatif. Jenis dan sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka. Analisis dalam penelitian ini bersifat preskriptif. Hasil penelitian disimpulkan : 1) Kekuatan Hukum Tandatangan Elektronik Sebagai Kekuatan Pembuktian Yang Sah Pada Akta Autentik Menurut Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) Dan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE), pada pembuatan akta autentik tetap memerlukan tanda tangan basah dan kehadiran fisik para pihak di hadapan notaris, berdasarkan penjelasan Pasal 15 ayat (3) UUJN tidaklah selaras dengan Pasal 16 ayat (1) huruf m dan huruf c Undang Undang Jabatan Notaris (UUJN). Pasal 16 ayat (1) huruf m dan huruf c mengenai kewenangan notaris dalam ayat (1) dapat menyebabkan masalah mengenai keautentikan akta dalam penerapan tanda tangan secara elektronik dikarenakan notaris memiliki kewajiban dimana akta yang dibuat harus dibacakan dan ditandatangani di hadapan kedua belah pihak, notaris dan juga 2 (dua) orang saksi serta akta notris wajib untuk melekatkan surat serta dokumen, yang disertai dengan sidik jari oleh pihak pada minuta akta. Oleh karena itu, penggunaan tanda tangan digital pada akta partij dan juga akta relaas masih belum mempunyai keabsahannya. 2) Penyelesaian Konflik Norma Tentang Kekuatan Hukum Tandatangan Elektronik Sebagai Kekuatan Pembuktian Yang Sah Pada Akta Autentik Antara Pengaturan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memerlukan pendekatan yang komprehensif. Dengan demikian, diharapkan penggunaan tanda tangan elektronik dalam pembuatan akta autentik dapat diterima secara luas dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat mengedepankan prinsip lex specialis, dan melakukan kesesuaian antara UUJN dan UU ITE. Kata Kunci : Kekuatan Hukum, Tanda Tangan, Akta Autentik.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 02 May 2025 07:09
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/39939

Actions (login required)

View Item View Item