PARHAN, PARHAN (2025) TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN JASA BALIK NAMA YANG BELUM SELESAI. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Kenotariatan_21302300104_fullpdf.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Magister Kenotariatan_21302300104_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (121kB) |
Abstract
Negara Indonesia Pada dasarnya sebagai negara hukum, menjamin adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan bagi hak milik atas tanah dalam pelaksanaan jabatannya selaku PPAT, seorang PPAT harus senantiasa berpegang teguh pada etika profesi, selalu mengingat semua sumpah profesi jabatannya, mentaati ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, harus mengetahui batas kewenangannya dan dapat memilih apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan serta dapat mempertanggungjawabkan semua tindakannya atas pelaksanaan jabatannya selaku PPAT dalam pembuatan akta. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui tanggung jawab Pejabat pembuat akta tanah (PPAT) terhadap pelayanan jasa balik nama yang belum selesai dan Untuk mengetahui akibat hukum terhadap pelayanan jasa balik nama yang belum selesai. Tesis ini menggunakan jenis penelitian hukum sosiologis atau empiric yang mencakup identifikasi hukum serta efektivitas hukum, penelitian hukum empiris adalah penelitian hukum yang dimana data yang diperoleh melalui data hukum primer atau data yang diperoleh langsung di masyarakat. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat di ketahui bahwa tanggung jawab PPAT meliputi kewajiban Perdata, Pidana, Administratif, dan Kode Etik PPAT. Jika Akta tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan terjadi keterlambatan yang disebabkan karena kelalaian PPAT maka didalam prakteknya atas keterlambatan tersebut PPAT dapat dituntut ganti kerugian jika keterlambatan itu menimbulkan kerugian bagi para pihak. Akibat hukum terhadap peralihan Hak Atas Tanah yang terlambat didaftarkan adalah bahwa Akta tersebut tidak dapat didaftarkan Peralihan Haknya pada Kantor Badan Pertanahan Nasional dan ini merupakan tanggung jawab PPAT secara pribadi karena PPAT wajib mentaati jangka waktu pendaftaran peralihan Haknya yaitu paling lama tujuh hari kerja sejak ditandatanganinya Akta tersebut. PPAT sendiri dapat dikenakan sanksi Administratif berupa teguran tertulis. Dan dalam kasus yang berat PPAT dapat diberhentikan dari Jabatannya. Dan apabila terjadi force majeur maka PPAT tidak dapat dituntut karena hal tersebut diluar kesalahan PPAT selama semua prosedur yang disyaratkan oleh Badan Pertanahan Nasional sudah dipenuhi semuanya . Kata kunci : Tanggung Jawab, PPAT, Pelayanan Jasa
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 02 May 2025 07:13 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/39935 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |