KUSUMO, HAFIDZ LISTYO (2025) KEWENANGAN JAKSA DALAM PENGHENTIAN PENUNTUTAN PERKARA TINDAK PIDANA ANAK BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302000171_fullpdf.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302000171_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (68kB) |
Abstract
Kejaksaan Republik Indonesia sebagai Lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan, dan kebenaran berdasarkan hukum dan mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan, serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Begitu pula dalam perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anak, konsep ini dijadikan salah satu upaya yang akan mewujudkan keadilan, kepastian serta kemanfaatan hukum karena dengan melakukan penghentian penuntutan melalui Diversi sebagai bentuk dari konsep keadilan restoratif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengkaji, menganalisis kewenangan jaksa, mekanisme, serta kewenangan dimasa yang akan datang dalam penghentian penuntutan perkara tindak pidana anak berdasarkan keadilan restorative. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis Normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskrptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum testier. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Kewenangan jaksa dalam penghentian penuntutan perkara tindak pidana anak berdasarkan keadilan restoratif yakni kewenangan untuk menghentikan penuntutan seperti dalam hal ini perkara tindak pidana anak dengan berpedoman pada Peraturan Jaksa Agaung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan juga dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Mekanisme penghentian penuntutan dalam perkara tindak pidana anak berdasarkan keadilan restoratif yakni dengan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah terpenuhi syarat untuk dilakukan penghentian penuntutan pada perkara tindak pidana anak tersebut berdasarkan keadilan restoratif. Sebagaimana jaksa mengupayakan proses penyelesaian dengan diversi sebagai jalan anutan dari konsep keadilan restoratif, dimana upaya Diversi berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan juga berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Konsep kebijakan kewenangan jaksa dalam penghentian penuntutan dalam perkara tindak pidana anak berdasarkan keadilan restoratif dimasa yang akan datang sudah sepatutnya dipertegas dengan diaturnya kewenangan yang kompleks pada Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi kedudukannya dari pada kedudukan Peraturan yang dikeluarkan internal Lembaga terkait dalam hal ini Peraturan Jaksa Agung terkait dengan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative. Kata Kunci : Kewenangan, Jaksa, Penghentian Perkara, Tindak Pidana Anak, Keadilan Restoratif.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 02 May 2025 07:20 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/39896 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |