KONSTRUKSI PEMBUKTIAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG LAHIR DARI HUBUNGAN KONTRAKTUAL (STUDI KEJAKSAAN NEGERI BANYUMAS)

ALHERI, ALHERI (2025) KONSTRUKSI PEMBUKTIAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG LAHIR DARI HUBUNGAN KONTRAKTUAL (STUDI KEJAKSAAN NEGERI BANYUMAS). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200162_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200162_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (58kB)

Abstract

Banyaknya kasus wanprestasi di Indonesia kini menjadi suatu hal yang multitafsir karena tak sedikit yang beranggapan ketika wanprestasi itu bisa diselesaikan dengan jalur pidana karena merasa mengalami kerugian tanpa mengetahui terlebih dahulu bagaimana suatu hal tersebut dapat dikatakan sebagai ranah hukum pidana seperti halnya tindak pidana penipuan yang lahir dari hubungan kontraktual. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengkaji, menganalisis kewenangan jaksa penuntut umum dalam pembuktian suatu perkara pidana, karakteristik tindak pidana penipuan yang lahir dari hubungan kontraktual serta Konstruksi pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum dalam pembuktian perkara Tindak Pidana Penipuan yang lahir dari hubungan kontraktual., Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis Sosiologis. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskrptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum testier. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam pembuktian suatau perkara pidana yakni untuk melakukan menilai alat bukti dalam perkara yang diperiksa yang nantinya berisi ketentuan-ketentuan mengenai tata cara yang dibenarkan oleh undang-undang dalam membuktikan suatu kejahatan yang didakwakan terhadap terdakwa apakah terdakwa itu bersalah atau tidak. Karakteristik Tindak Pidana Penipuan yang lahir dari hubungan kontraktual yakni ketika perbuatan terdakwa yang mengandung unsur-unsur delik penipuan dilakukan sebelum kontrak atau perjanjian ditutup (ante factum). Dengan kata lain, hubungan hukum kontraktual atau perjanjian yang dibuat oleh terdakwa hanya sebagai kedok atau kamuflase atau dapat juga sebagai modus operandi dalam melakukan tindak pidana penipuan yang terdapat adanya tipu daya muslihat , keadaan palsu dan rangkaian kata bohong dari pelaku yang dapat menimbulkan kerugian pada orang lain. Konstruksi pembuktian oleh Jaksa penuntut umum dalam perkara tindak pidana penipuan yang lahir dari hubungan kontraktual studi Kejaksaan Negeri Banyumas dengan menilai pembuktian dengan berpedoman sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP yang meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Sehingga akan membuktikan bagaimana keberhasilan untuk membuktikan unsur-unsur tindak pidananya dipenuhi dengan cara kehati-hatian serta kecermatan dalam penilaian. Sehingga dalam studi Kejaksaan Negeri Banyumas sebagaimana dengan perkara Nomor 108/Pid.B/2020/PN Bms, Jaksa Penuntut Umum berhasil membuktikan bahwa perkara tersebut merupakan perkara Tindak Pidana Penipuan, yang dalam hal ini lahir dari hubungan kontraktual. Kata Kunci : Pembuktian, Jaksa Penuntut Umum, Tindak Pidana Penipuan, Hubungan Kontraktual.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 02 May 2025 07:23
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/39882

Actions (login required)

View Item View Item