UTOMO, TEGAR BAGAS (2025) ASPEK HUKUM KEWENANGAN POLISI MENGGUNAKAN UPAYA RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA RINGAN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200327_fullpdf.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200327_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (114kB) |
Abstract
Keadilan restoratif (restorative justice) diharapkan mampu menurunkan penumpukan perkara pidana ringan di Kepolisian serta dapat mengurangi jumlah tahanan yang secara tidak langsung juga membebani negara dalam membiayai penanganan perkara dan penanganan tahanan di dalam rumah tahanan negara.Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis (1) implikasi proses perkara pidana ringan dengan kondisi pemidanaan Indonesia, (2) legitimasi hukum bagi wewenang polisi melaksanakan restorative justice pada perkara pidana ringan, (3) permasalahan dalam implementasi konsep restorative justice oleh polisi terhadap perkara pidana ringan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: (1) Penanganan tindak pidana ringan yang dilakukan dengan paradigma retributive, dengan aksi represif terhadap pelaku tindak pidana ringan menyebabkan adanya jumlah narapidana dalam LAPAS. Hal ini dapat menyebabkan kurang efektifnya fungsi pembinaan dan pemasyarakatan di LAPAS, kurang optimalnya fungi pengawasan di LAPAS dan terjadinya banyak pelanggaran hak-hak narapidana dalam LAPAS. Menurut pendapat Romli Atmasasmitha menyatakan bahwa dengan adanya overcapacity di dalam LAPAS, maka lembaga tersebut tidak dapat menjalankan fungsi penjeraan pada narapidana karena masih banyaknya kasus residivis di Indonesia; (2) Dalam hal tindak pidana ringan seperti pencurian ringan, penggelapan ringan, penghinaan ringan, penadahan ringan, pecandu narkotika maka tindakan yang diambil oleh penyidik kepolisian adalah memantau dan mengkoordinasikan jalannya penyelesaian perkara agar mencapai aspek keadilan dan kemanfaatan hukum guna menghindari saksi-saksi yang bisa melampaui pencideraan dan batasan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dari hak asasi manusia. Untuk menangani perkara pidana di luar pengadilan, Polri melangkah lebih maju dengan diundangkannya Perpol. No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif; (3) Tidak dicantumkannya alasan penghentian penyidikan karena restorative justice didalam KUHAP menimbulkan keraguan bagi penyidik dalam menghentikan penyidikan terhadap suatu tindak pidana. Kata Kunci: Kewenangan Polisi, Restorative Justice, Pidana Ringan.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 02 May 2025 07:27 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/39866 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |