LEGALISASI NIKAH DIBAWAH TANGAN MELALUI ISBATH NIKAH DI PENGADILAN AGAMA SEMARANG (Studi Penetapan Isbath Nikah Nomor 84/Pdt.P/2024/PA.Smg).

Riwana, Sylvia Apriani (2025) LEGALISASI NIKAH DIBAWAH TANGAN MELALUI ISBATH NIKAH DI PENGADILAN AGAMA SEMARANG (Studi Penetapan Isbath Nikah Nomor 84/Pdt.P/2024/PA.Smg). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Ilmu Hukum_30302100330_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Ilmu Hukum_30302100330_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (180kB)

Abstract

Perkawinan adalah hal yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan biologis seseorang untuk memiliki keturunan. Namun dalam agama Islam perkawinan dibawah tangan sering disebut dengan perkawinan sirri yang dianggap sah meskipun tidak dilakukan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dan tidak mendaftarkan ke KUA. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur isbat nikah perkawinan di bawah tangan di Pengadilan Agama Semarang, mengetahui hambatan-hambatan dan solusi nikah dibawah tangan melalui isbath nikah di Pengadilan Agama Semarang. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif -analitis. Jenis data yang digunakan adalah data kualitatif dan sumber data penelitian menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data menggunakan data primer sebagai pendukung yakni wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Semarang dan data sekunder dengan cara membaca dan menganalisis bahan hukum seperti buku dan jurnal. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitian dan pembahasan mengenai 1) prosedur isbat nikah perkawinan dibawah tangan di Pengadilan Agama Semarang yang dimohonkan, karena pernikahan itu belum dicatatkan di Pegawai Pencatat Nikah (KUA). Dengan demikian supaya pernikahan sah diakui oleh negara, maka perlu diajukan isbath nikah. Prosedur isbath nikah di Pengadilan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Pengadilan diantaranya: mendaftar di Pengadilan Agama, Fotocopy KTP Pemohon I dan II serta diberi materai, Membayar panjar biaya perkara, Membuat SKUM ( Surat Kuasa Untuk Membayar). 2) Hambatan dan Solusi yang di lakukan oleh Pengadilan Agama Semarang bahwasannya, hambatannya yaitu: dalam hal pembuktian perkawinan yang dilangsungkan sebelum adanya Undang-Undang Perkawinan, keterangan wali dan saksi yang meninggal dunia, peristiwa hukum yang tidak sesuai dengan surat permohonan, pembuktian dalam sebuah perkawinan, salah satu pasangan istri yang sudah meninggal dunia maka sulit bagi hakim untuk mengisbathkan perkawinan, memerlukan buku nikah maka harus melaksanakan isbath nikah terlebih dahulu. Terjadinya perselisihan dalam perkawinan. Adapun Solusinya yaitu: dengan mengajukan bukti-bukti berupa dokumen-dokumen perkawinan, menghadirkan saksi undangan yang melihat langsung perkawinan tersebut, dan mencabut atau menerima permohonan untuk di cari tahu data-data yang valid, rukun dan syarat sah perkawinan telah terpenuhi, membayar sejumlah biaya perkawinan. Kata Kunci: Legalisasi, Perkawinan Di Bawah Tangan, Isbath Nikah, PA Smg.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 30 Apr 2025 02:31
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/39706

Actions (login required)

View Item View Item