REGIA, NAOMI (2025) PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP PRODUK LABEL HALAL PALSU. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Ilmu Hukum_30302100278_fullpdf.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Ilmu Hukum_30302100278_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (288kB) |
Abstract
Penelitian perlindungan hukum konsumen terhadap produk label halal palsu terjadi karena adanya perbedaan realita di lapangan dan yang seharusnya diterapkan. Meskipun dalam Undnag-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal telah mengatur perlindungan hukum konsumen dan kewajiban sertifikat halal bagi pelaku usaha, namun kenyataannya rmasih banyak produk yang beredar dengan label halal palsu. Berdasarkan data dari LPPOM MUI pada tahun 2023, ada 60% produk yang telah memiliki sertifikasi halal, dengan demikian sekitar 40% produk yang beredar di pasaran belum memiliki sertifikasi halal, menimbulkan keraguan bagi konsumen Muslim yang akan mengkonsumsi. Label halal merupakan pencantuman tanda pada kemasan produk yang menunjukan produk tersebut memiliki status halal, sedangkan label halal palsu merupakan tanda atau label yang mengklaim suatu produk halal padahal produk tidak memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat, Kosmetika (LPPOM MUI). Tujuan penelitian untuk mengkaji pelaksaan perlindungan hukum konsumen terhadap produk label halal palsu dan mengetahui faktor-faktor perlindungan hukum konsumen terhadap produk label halal palsu. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis sosiologis untuk mengidentifikasikan masalah dan menemukan solusi. Spesifikasi penelitian menggunaan deksriptif. Berdasarkan hasil penelitian, mengemukakan pelaksanaan perlindungan hukum konsumen terhadap produk label halal palsu di Indonesia melalui perlindungan hukum preventif yang dilakukan oleh pemerintah, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lembaga Perlindungan Konsumen (LP2K) untuk memastikan bahwa hak-hak konsumen dilindungi. Bentuk perlindungan yang diberikan seperti regulasi dan peraturan yang ketat, pengawasan terhadap produk, memberikan edukasi kepada konsumen. Sedangkan perlindungan hukum represif dilakukan setelah terjadinya pelanggaran pelaku usaha dengan konsumen untuk memberikan rasa keadilan bagi konsumen yang dirugikan serta memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar. Kerja sama antara Pemerintah, Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen, Majelis Ulama Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, dan pelaku usaha sangat penting untuk meningkatkan kesadaran konsumen terkait label halal serta menegakkkan perlindungan hukum terhadap produk halal. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Label Halal, Pemalsuan, MUI, LP2K
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 30 Apr 2025 02:39 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/39680 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |