ADRIANSYAH, FAIZAL (2025) EFEKTIVITAS PENERAPAN PASAL PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA OLEH PEJABAT PUBLIK. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Ilmu Hukum_30302000552_fullpdf.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Ilmu Hukum_30302000552_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (416kB) |
Abstract
Penanganan tindak pidana yang melibatkan pejabat publik di Indonesia menjadi isu sentral dalam penegakan hukum yang mengutamakan keadilan, keterbukaan, dan transparansi. Pejabat publik harus bertindak profesional dan etis sesuai hukum. Penyalahgunaan wewenang merusak kepercayaan publik dan integritas pemerintahan. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin perlakuan yang setara di hadapan hukum, termasuk terhadap pejabat publik yang terlibat tindak pidana. Penegakan hukum yang tegas dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan stabilitas negara. Tujuan penelitian untuk mengetahui efektivitas penerapan pasal penyalahgunaan wewenang dalam penanganan tindak pidana oleh pejabat publik dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penerapan pasal penyalahgunaan wewenang dalam penanganan tindak pidana oleh pejabat publik. Metode yang diterapkan dalam penulisan ini dilakukan dengan penelitian hukum yuridis normatif yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melalui pendekatan asas-asas hukum serta mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini adalah Efektivitas penerapan pasal penyalahgunaan wewenang dalam penanganan tindak pidana oleh pejabat publik sangat bergantung pada pelaksanaan Undang-Undang yang relevan. Sebagai contoh, Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur penyalahgunaan jabatan untuk menerima suap atau gratifikasi sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang. Sedangkan diskriminasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (1) KUHP, melarang tindakan yang merugikan hak asasi seseorang berdasarkan latar belakang tertentu. Selain itu, penyalahgunaan informasi juga diatur dalam Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang melarang penggunaan informasi untuk kepentingan pribadi. Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci dalam meningkatkan efektivitas penerapan pasal-pasal tersebut sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penerapan pasal penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik antara lain kualitas dan ketegasan hukum yang ada, sanksi yang tegas serta menjanjikan efek jera, pengaruh politik dan kepentingan ekonomi, tingkat kesadaran hukum di kalangan pejabat publik, serta peran aktif lembaga penegak hukum. Penerapan hukum yang merata dan tanpa pandang bulu juga sangat menentukan dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang. Ketika seluruh elemen ini terintegrasi dengan baik, efektivitas dalam penanganan tindak pidana oleh pejabat publik akan lebih tercapai. Kata Kunci : Penegakan, Wewenang, Sanksi.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 29 Apr 2025 03:57 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/39576 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |