PEMBERIAN NAFKAH IDDAH DAN MUT’AH DALAM PERKARA CERAI GUGAT PASCA TERBITNYA SEMA NO. 3 TAHUN 2018 PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH (STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA DEMAK)

Ubaidillah, Muchamad Nizar (2025) PEMBERIAN NAFKAH IDDAH DAN MUT’AH DALAM PERKARA CERAI GUGAT PASCA TERBITNYA SEMA NO. 3 TAHUN 2018 PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH (STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA DEMAK). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah)_30502100022_fullpdf.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah)_30502100022_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (113kB)

Abstract

Perceraian bukan hanya sekadar berpisahnya dua pasangan yang pernah menjalin ikatan perkawinan, di balik berakhirnya sebuah pernikahan, terdapat berbagai langkah hukum dan emosional yang harus dilalui oleh kedua belah pihak. Bagi suami yang mentalak istrinya, dia tidak hanya terlepas dari ikatan pernikahan, tetapi juga memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memenuhi hak-hak istrinya sebagaimana tercantum dalam Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam, Dalam perkara cerai gugat belum ada regulasi undang-undang yang secara khusus mengatur tentang pemberian nafkah kepada bekas istri kecuali yang terdapat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 rumusan hukum kamar bahwa istri yang mengajukan cerai gugat berhak mendapatkan mut’ah dan nafkah iddah selama tidak terbukti nusyuz. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam mengabulkan tuntutan iddah dan mut’ah dalam perkara cerai gugat dan untuk menjelaskan hukum pemberian nafkah iddah dan mut’ah ditinjau dari perspektif maqashid syariah. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Kemaslahatan yang terdapat pada pemberian nafkah iddah dan mut’ah kepada perempuan yang mengajukan gugatan cerai adalah untuk melindunginya dari kesulitan dan menjaga kesejahteraannya, menjaga martabat dan reputasi perempuan yang ditalak, serta sebagai kompensasi yang disebabkan oleh perceraian sehingga dia dapat memulai hidup yang baru. Adapun nafkah iddah diberikan untuk melindungi perempuan dari tertahannya hak-haknya selama masa iddah, maka untuk menjaga diri (hifzun nafsi) dan menjaga keturunan (hifzun nafsi) yang merupakan kebutuhan dasar hidup (maslahah dharuriyyat) harus dipenuhi, karena apabila tidak terpenuhi akan mendatangkan madharat yang dapat mengancam keselamatan istri dan anaknya. Kata Kunci: Cerai Gugat, Nafkah Iddah, Mut’ah, Maqashid Syariah

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
Divisions: Fakultas Agama Islam
Fakultas Agama Islam > Syari'ah (Ahwal Syakhshiyah)
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 29 Apr 2025 02:33
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/39107

Actions (login required)

View Item View Item