HELMI, HELMI (2024) REKONSTRUKSI REGULASI PENYELENGGARA BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN YANG BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100002_fullpdf.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100002_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (288kB) |
Abstract
Negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin sebagai perwujudan akses terhadap pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menemukan: (1). Mengapa Regulasi Penyelenggara Bantuan Hukum Secara CumaCuma Bagi Masyarakat Miskin Belum Berbasis Nilai Keadilan; (2). Apa Kelemahan-Kelemahan Penyelenggara Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma Bagi Masyarakat Miskin saat ini; dan (3). Rekonstruksi Regulasi Penyelenggara Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma Bagi Masyarakat Miskin Yang Berbasis Nilai Keadilan. Penelitian ini menggunakan Paradigma Konstruktivisme. Jenis Penelitian Eksploratif. Metode pendekatan Empiris/Sosiologis. Menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data berupa studi lapangan, pengamatan, dan wawancara serta studi pustaka dan studi dokumen yang relevan. Menganalisis data secara Deskriptif Kualitatif. Regulasi penyelenggara bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin belum terjadi rekonstruksi berbasis nilai keadilan, karena beberapa faktor yaitu adanya kelemahan pada substansi hukum kemudian kelemahan pada struktur hukum dan juga kelemahan pada budaya hukum. Kelemahan pada substansi hukum seperti: Belum adanya anggaran untuk organisasi bantuan hukum atau lembaga bantuan hukum yang belum terakreditasi; Minimnya anggaran penyelenggaraan bantuan hukum (nilai anggaran kecil); dan Tidak jelasnya katagori dari masyarakat miskin. Kelemahan pada struktur hukum seperti: Kurangnya dukungan pemerintah terhadap organisasi bantuan hukum/lembaga bantuan hukum yang belum terakreditasi; Adanya beberapa persyaratan yang sulit dalam akreditasi bagi organisasi bantuan hukum/lembaga bantuan hukum yang belum terakreditasi seperti: Jumlah kasus litigasi; Jumlah kegiatan nonlitigasi; Jumlah Paralegal; Sarana dan prasarana kantor; dan Jaringan internet. Kelemahan pada budaya hukum seperti: Kurangnya pemahaman masyarakat miskin terhadap penyelenggaraan bantuan hukum; dan Kurangnya kesadaran hukum. Rekonstruksi regulasi penyelenggara bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin yang berbasis nilai keadilan adalah: Melakukan rekonstruksi pada Pasal 8 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, sehingga berbunyi Pemberi Bantuan Hukum yang terakreditasi dan belum terakreditasi bisa melaksanakan pelayanan bantuan hukum. Melakukan rekonstruksi pada Pasal 9 huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sehingga berbunyi Pemberi Bantuan Hukum yang belum terakreditasi berhak menerima anggaran dari negara untuk melaksanakan Bantuan Hukum. Melakukan rekonstruksi pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.HN.03.03 Tahun 2021 tentang Besaran Biaya Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi didalam Lampiran Keputusan pada angka 1.1.2 sehingga berbunyi Besaran biaya pada tahap persidangan Pengadilan Tingkat 1 sebesar Rp. 5.000.000,- per kasus. Melakukan rekonstruksi pada Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, sehingga berbunyi Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yaitu orang yang tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya. Melakukan rekonstruksi pada Petunjuk Pelaksana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang Tata Cara Verifikasi, Akreditasi, dan Perpanjangan Sertifikasi Bagi Calon Pemberi Bantuan Hukum Nomor: PHN-HN.04.03-14. Pada bab VI angka 3 huruf c sehingga berbunyi Kategori Akreditasi terdiri atas Pemberi Bantuan Hukum Kategori C memiliki: Pada poin 1 sehingga berbunyi Jumlah kasus litigasi yang ditangani terkait dengan orang miskin rata-rata dalam 1 tahun sebanyak 5 kasus; Pada poin 2 sehingga berbunyi Jumlah kegiatan nonlitigasi ratarata dalam 1 tahun sebanyak 1 kegiatan; Pada poin 4 sehingga berbunyi Jumlah paralegal paling sedikit 1 orang. KATAKUNCI: Bantuan Hukum, Nilai Keadilan, Masyarakat Miskin.
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
Date Deposited: | 13 Feb 2025 06:06 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/38760 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |