NOOR, RICO SEPTIAN (2024) REKONSTRUKSI KEDUDUKAN LEMBAGA ADAT SEBAGAI SARANA PERLINDUNGAN HUKUM HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KALIMANTAN TENGAH BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302000406_fullpdf.pdf Download (5MB) |
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302000406_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (221kB) |
Abstract
Penelitian Disertasi ini didasarkan pada fakta bahwa masih banyak persoalan ketidakadilan, diskriminasi dan kriminalisasi terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Indonesia. Secara filosofis salah satu tujuan utama dari hukum yakni Keadilan sebagaimana yang tercantum secara jelas dan tegas di dalam Pancasila dalam sila ke- 5 di Indonesia dan pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada kenyataaannya sampai pada saat ini masih belum tercapai. Secara Yuridis aturan hukum mengenai Masyarakat Hukum Adat di Indonesia masih belum lengkap serta belum mengakomodir dengan baik Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat, atauran masih diatur secara parsial di dalam berbagai aturan Perundangan serta masih belum ada Undang-Undang khusus yang mengatur mengenai Masyarakat Hukum Adat. Secara sosiologis berbagai kekurangan tersebut membuat masifnya persoalan ketidakadilan terhada Masyarakat Hukum Adat di Indonesia khususnya di Kalimantan Tengah. Disertasi ini berfokus pada upaya merekontruksi kedudukan Lembaga Adat di Kalimantan Tengah sebagai sarana perlindungan hukum dan Hak Ulayat bagi Masyarakat Hukum Adat berbasis nilai Keadilan. Dalam penelitian Disertasi ini penulis mencoba mengetahui bagaimana Kedudukan Lembaga Adat MHA di Kalimantan Tengah yang belum berbasis nilai Keadilan, bagaimana kelemahan-kelemahan Lembaga Adat di Kalimantan Tengah sebagai sarana perlindungan hukum Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat pada saat ini dan bagaimana rekonstruksi kedudukan lembaga adat di Kalimantan Tengah sebagai sarana perlindungan hukum dan Hak Ulayat masyarakat hukum adat yang berbasis nilai keadilan. Penelitian Disertasi ini merupakan jenis Penelitian yuridis sosiologis yaitu Penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka, tetapi juga Penelitian hukum empiris, yaitu Penelitian yang didasarkan pada Penelitian hukum sesuai dengan isu hukum yang ada di dalam Disertasi ini, atau dengan kata lain Penelitian hukum sosiologis mengungkapkan hukum yang hidup (living law) dalam masyarakat melalui perbuatan yang dilakukan oleh masyarakat. Perbuatan ini berfungsi ganda, yaitu sebagai pola terapan dan sekaligus menjadi bentuk normatif hukum yang hidup dan berlaku dalam masyarakat. Penelitian Disertasi ini menyimpulkan beberapa kesimpulan yaitu, Pertama, Kedudukan Lembaga Adat di Provinsi Kalimantan Tengah belum berbasis nilai Keadilan sebagaimana yang telah diuraikan pada BAB Ketiga disertasi ini bahwa Kedudukan Lembaga Adat di Kalimantan Tengah masih belum berbasis Keadilan karena minimnya keterlibatan aktif Lembaga adat dalam setiap persoalan atau konflik serta setiap rencana pembangunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, minimnya partisipasi Lembaga adat juga diakibatkan karena belum jelasnya serta adanya iii ketidakjelasan tugas fungsi serta tumpang tindih (Over Lapping) kedudukan Lembaga adat dalam struktur organisasi yang diatur di dalam Perda Kelembagaan Adat tersebut Kedua, Kelemahan yang dikelompokan yang berasal dari Faktor Internal seperti misalnya Kelemahan dalam independensi Kedudukan Damang terhadap Hak Ulayat dalam pembuatan Surat Keterangan Tanah Adat (SKT-A), Kelemahan dari Faktor Eksternal, seperti misalnya Kelemahan Kekuatan Mengikat putusan Damang Selaku Kepala Kelembagaan Adat di Kalimantan Tengah sehingga dari berbagai Kelemahan tersebut mengakibatkan berkurangnya peran dan kewenangan Lembaga Adat dalam melindungi MHA dan Hak ulayatnya khususnya bagi MHA di Provinsi Kalimantan Tengah serta menghasilkan Kesimpulan Ketiga bahwa Rekonstruksi kedudukan lembaga adat di Kalimantan Tengah sebagai sarana perlindungan hukum dan Hak Ulayat MHA yang berbasis nilai keadilan berdasarkan pembahasan di BAB sebelumnya menghasilkan kontruksi baru bahwa perlu pengaturan yang baru terhadap Perlindungan Hukum dan Hak Ulayat bagi MHA dengan terlebih dahulu merekonstruksi konsep perlindungan hukum dan Pengakuan Negara dengan berdasar pada Teori-Teori hukum yang digunakan seperti Teori Pluralisme Hukum (Menski Kite 2010) oleh Werner Menski yang mendudukan dan mempertautkan 4 (empat) hal seperti (Konsep hakiki Keadilan, Aturan positif Negara, Civil Society serta International Law) dan mencontoh praktik baik keberhasilan perlindungan terhadap MHA dan Hak nya dari berbagai Negara lainnya dengan cara melakukan Perbandingan Hukum sehingga konsep perlindungan terhadap MHA dan Hak Ulayatnya dapat menjamin suatu Perlindungan Hukum dan Keadilan. Di tingkat daerah kontruksi baru kedudukan Kelembagaan Adat dengan cara merekontruksi kedudukan Lembaga Adat sebagaimana ketentuan di dalam Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah dengan melakukan perubahan dan perbaikan Kedudukan Lembaga Adat dengan cara mencontoh berbagai muatan substansi ketentuan Aturan Hukum berupa Peraturan Daerah lain yang sudah berhasil (Progressif) mengakomodir Perlindungan MHA dan Hak Ulayatnya dan mendudukan Lembaga Adat sebagai mitra yang setara dan sebagai sarana perlindungan hukum dan Hak Ulayat MHA nya dengan berkeadilan seperti misalnya aturan di dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat Bali dan juga Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Rejang Lebong. Kata Kunci : Rekonstruksi, Lembaga Adat, Masyarakat Hukum Adat
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
Date Deposited: | 17 Feb 2025 06:12 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/38757 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |