KEDUDUKAN AKTA SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT) NOTARIS YANG DITOLAK BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KOTA BUKITTINGGI

Chairan, Alya Dibba (2024) KEDUDUKAN AKTA SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT) NOTARIS YANG DITOLAK BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KOTA BUKITTINGGI. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Kenotariatan_21302200219_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (451kB)
[img] Text
Magister Kenotariatan_21302200219_fullpdf.pdf

Download (1MB)

Abstract

Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) adalah salah satu jenis akta autentik. Akta autentik adalah akta yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang diberi wewenang. Autentikasi suatu akta Notaris tertuang pada Pasal 1868 KUHPerdata Jo Pasal 1 ayat (1) dan (7) Jo Pasal 38 UUJN. Berdasarkan Pasal 15 (1) Undang-Undang Hak Tangungan, SKMHT wajib dibuat dengan akta Notaris atau akta PPAT. Namun dalam ketentuan Pasal 96 (1) Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 3 tahun 1997 hanya ada satu bentuk SKMHT yang dibuat baik oleh notaris maupun PPAT. Berbeda dengan notaris, PPAT tunduk pada ketentuan yang diatur dalam PP No 37 Tahun 1998, dimana dalam pengisian blanko akta yang tersedia di BPN. Sedangkan bagi seorang notaris, berpedoman pada petunjuk pengisian blanko SKMHT yang tercantum dalam KUHPerdata dan UUJN yang merupakan pedoman utama seorang notaris dalam menjalankan jabatannya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif empiris, metode pendekatan hukum empiris yang merupakan perilaku nyata (in action) dari warga sebagai akibat berlakunya hukum normatif. Perilaku itu bisa diobservasi secara nyata dan merupakan bukti apakah warga telah berprilaku sesuai atau tidak dengan ketentuan hukum normatif (kodifikasi atau Undang-undang) Sumber dan jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer berupa wawancara dan data sekunder berupa bahan hukum primer. Teknik pengumpulan data penelitian lapangan yaitu berupa wawancara dan penelitian kepustakaan menggunakan teori kepastian hukum dan teori keadilan hukum. Alasan Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi menggunakan Perkaban No. 8 Tahun 2012 dan menolak akta SKMHT dalam format akta Notaris karena Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi tunduk pada Perkaban No. 8 Tahun 2012, sebab yang mendaftarkan Hak Tanggungan dan masuk ke Kantah Kota Bukittinggi ialah pejabat yang kedudukannya sebagai PPAT, bukan Notaris. Dasar pertimbangan Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi menolak SKMHT dalam format akta Notaris adalah menerapkan prinsip kehati-hatian dengan ikut memastikan sepenuhnya kepastian tandatangan para pihak dan saksi-saksi yang seharusnya tanggungjawab dari Notaris. Karena pada salinan akta Notaris yang disampaikan pendaftarannya tidak ada tandatangan lengkap dari para pihak dan saksi-saksi. Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi menerima SKMHT Notaris apabila mengikuti format Lampiran VIIIa Perkaban No. 8 Tahun 2012. Kata Kunci : Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan, Hak Tanggungan, Kantor Pertanahan

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 18 Feb 2025 06:27
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/38747

Actions (login required)

View Item View Item