Pratidina, Merry Fitri (2024) KEDUDUKAN DAN TANGGUNGJAWAB NOTARIS PENGGANTI TERHADAP NOTARIS YANG DIGANTI MENINGGAL DUNIA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Kenotariatan_21302200172_fullpdf.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Magister Kenotariatan_21302200172_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (319kB) |
Abstract
Hubungan hukum antara Notaris dan Notaris Pengganti baru muncul karena keberadaan Notaris Pengganti merupakan suatu keniscayaan dan sangat penting dalam rangka mengisi kekosongan pejabat Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris, agar tetap menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis kedudukan dan tanggung jawab Notaris Pengganti terhadap Notaris yang diganti meninggal dunia dan akibat hukumnya. Jenis penelitian ini menggunakan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pisau analisis dalam penelitian ini yaitu teori tujuan hukum dan teori tanggung jawab hukum. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Notaris pengganti bertugas untuk menggantikan atau mengambil alih seluruh kewajiban dari notaris yang mengambil cuti dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Notaris Pengganti memiliki kewajiban dan wewenang yang sama dengan Notaris biasa. Hal ini sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 33 ayat (2) UU Jabatan Notaris yang mengatur bahwa ketentuan di dalam Pasal 4, Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 UU Jabatan Notaris berlaku dan juga mengikat bagi Notaris Pengganti, sepanjang tidak ditentukan lain. Notaris Pengganti memiliki tanggung jawab yang sama besar dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sesuai dengan ketentuan Pasal 65 UUJN. Akibat hukum kedudukan dan tanggung jawab Notaris Pengganti terhadap Notaris yang diganti meninggal dunia maka ahli waris dapat mengusulkan Notaris Pemegang Protokol dan MPD menunjuk Notaris sebagai penerima protokol atau MPD menunjuk Notaris penerima protokol dengan jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak masa jabatan Pejabat Sementara Notaris berakhir. Informasi dari meninggalnya Notaris tersebut maka MPD akan segera merundingkan bersama anggotanya terkait Notaris mana yang akan sanggup menerima Protokol dari Notaris yang sudah meninggal dan Notaris Penggantinya. Kata Kunci: Kedudukan; Notaris Pengganti; Tanggung Jawab.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
Date Deposited: | 12 Feb 2025 06:43 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/38737 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |