MI’RAJIAH, DESSY (2024) ANALISA YURIDIS LEGALITAS SURAT KETERANGAN TANAH (SKT) TERHADAP TANAH YANG BELUM BERSERTIPIKAT DALAM JUAL BELI TANAH. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Kenotariatan_21302200131_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (235kB) |
![]() |
Text
Magister Kenotariatan_21302200131_fullpdf.pdf Download (1MB) |
Abstract
Seringkali terjadi masalah terkait dengan legalitas SKT yang dapat mempengaruhi keabsahan hak atas tanah. Salah satu masalah utama adalah adanya ketidakjelasan atau ketidaksesuaian dalam status hukum SKT yang diterbitkan. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis: 1) Legalitas Surat Keterangan Tanah (SKT) terhadap tanah yang belum bersertipikat dalam jual beli tanah. 2) Eksistensi hukum surat keterangan tanah sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach. Jenis dan sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder sekunder. yang diperoleh studi pustaka. Analisis dalam penelitian ini bersifat preskriptif. Hasil penelitian disimpulkan: 1) Legalitas Surat Keterangan Tanah (SKT) terhadap tanah yang belum bersertipikat dalam jual beli tanah di Indonesia memiliki batasan yang signifikan. Meskipun SKT diakui secara administratif dan dapat digunakan sebagai bukti penguasaan fisik atas tanah, dokumen ini tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam konteks jual beli tanah, penggunaan SKT sebagai bukti kepemilikan menimbulkan risiko hukum, terutama jika terjadi sengketa, karena SKT tidak memberikan jaminan kepemilikan yang sah dan diakui secara formal oleh hukum. Untuk mencapai kepastian hukum dan melindungi hak-hak semua pihak yang terlibat dalam transaksi, sertipikat hak atas tanah tetap menjadi satu-satunya dokumen yang diakui secara sah sebagai bukti kepemilikan dalam jual beli tanah. Oleh karena itu, penting bagi para pihak dalam transaksi jual beli tanah untuk memastikan bahwa tanah yang diperjualbelikan memiliki sertipikat yang sah, guna menghindari potensi masalah hukum di masa depan. 2). Eksistensi hukum Surat Keterangan Tanah (SKT) sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah di Indonesia diakui dalam konteks administratif dan penguasaan fisik, terutama di daerahdaerah yang pelaksanaan pendaftaran tanah belum optimal. SKT sering digunakan oleh masyarakat sebagai bukti penguasaan tanah dan untuk keperluan administrasi, namun, legalitas SKT terbatas karena dokumen ini tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam sengketa tanah atau proses hukum formal, sertipikat tanah diutamakan sebagai bukti kepemilikan yang sah. Oleh karena itu, meskipun SKT memiliki peran penting dalam pengelolaan tanah, pemilik tanah yang hanya memiliki SKT disarankan untuk mendaftarkan tanahnya guna memperoleh sertipikat yang sah untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah mereka. Kata Kunci : Legalitas, Surat Keterangan Tanah (SKT), Jual Beli Tanah
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
Date Deposited: | 11 Feb 2025 06:22 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/38730 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |