AKIBAT HUKUM TERHADAP AKAD PERJANJIAN MUSYARAKAH OLEH NOTARIS YANG BELUM MEMILIKI SERTIFIKAT SYARIAH

Widyasti, Annisa (2024) AKIBAT HUKUM TERHADAP AKAD PERJANJIAN MUSYARAKAH OLEH NOTARIS YANG BELUM MEMILIKI SERTIFIKAT SYARIAH. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Kenotariatan_21302200125_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (393kB)
[img] Text
Magister Kenotariatan_21302200125_fullpdf.pdf

Download (1MB)

Abstract

Akad perjanjian musyarakah yang dibuat oleh notaris yang belum memiliki sertifikat syariah ini menjadi pertanyaan untuk Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis: 1) Peran notaris dalam proses pembuatan akta akad perjanjian musyarakah. 2) Akibat hukum terhadap perjanjian musyarakah yang dibuat oleh notaris yang belum memiliki sertifikat syariah. Jenis penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif atau doktrinal. Menggunakan metode pendekatan perundang-undangan. Sumber data untuk penelitian berasal dari data sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan. Analisis pada penelitian ini bersifat perspektif. Hasil penelitiannya yaitu: 1) Peran dan kewenangan Notaris dalam pembuatan akad pembiayaan di perbankan syariah adalah sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik, khususnya dalam perbankan syariah. Dalam menjalankan tugas dari jabantannya Notaris mempunyai tugas untuk membuat akta otentik bagi masyarakat yang membutuhkannya, akta otentik yang dibuat oleh Notaris adalah merupakan suatu pembuktian yang sempurna yang melahirkan suatu kepastian hukum apabila sewaktu-waktu terjadi perselisihan diantara para pihak yang membuat atau membutuhkan akta tersebut. Keberadaan akta Notaris sebagai akta otentik tidak bisa terlepas dari Notaris itu sendiri, dalam ketentuan Pasal 1868 KUH Perdata disebutkan bahwa suatu akta otentik adalah suatu akta yang didalam bentuknya ditentukan oleh undang-undang dan dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum yang berkuasa untuk itu di tempat dimana akta itu dibuatnya. Pejabat umum adalah orang yang menjalankan sebagian fungsi publik negara, yang khususnya di bidang hukum perdata. Bahwa untuk membuat akta autentik, seseorang harus mempunyai kedudukan sebagai ―pejabat umum‖. Kewenangan yang dimiliki oleh Notaris dapat dikonstruksikan sebagai :‖Kekuasaan yang diberikan oleh undang-undang kepada Notaris untuk membuat akta autentik maupun kekuasan lainnya.‖ 2) sertifikasi syariah bagi notaris hanya sebatas kebijakan masing-masing manajemen bank syariah saja, sehingga untuk menjamin kepatuhan syariah bagi Notaris masih menjadi kelemahan dan pekerjaan rumah bagi bank syariah. Hingga saat ini, landasan hukum yang dijadian dasar pelaksanaan sertifikasi syariah adalah Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggara Usaha Pembiayaan Syariah. Namun jika ternyata pembuatan akta akad tersebut dilakukan oleh notaris yang tidak memiliki sertifikat lembaga keuangan syariah, akta tersebut tetap bersifat autentik selama memenuhi rukun dan syarat akad, serta ketentuan pembuatan akta dalam UUJN. Kesalahan tersebut tidak semata menurunkan derajat akta atau membatalkan akta tersebut. Kata kunci: Akibat Hukum, Akad, Musyarakah, Notaris, Sertifikat Syariah

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 19 Feb 2025 06:12
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/38727

Actions (login required)

View Item View Item