Prasetyo, Seno (2024) PERAN NOTARIS DALAM TRANSAKSI SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA DI PASAR MODAL BURSA EFEK INDONESIA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Kenotariatan_21302200079_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (159kB) |
![]() |
Text
Magister Kenotariatan_21302200079_fullpdf.pdf Download (1MB) |
Abstract
Peran notaris dalam transaksi saham perusahaan terbuka di pasar modal, khususnya di Bursa Efek Indonesia, memiliki dimensi hukum yang penting. Sebagai pejabat umum yang diakui oleh negara, notaris bertugas untuk memastikan bahwa setiap perjanjian atau transaksi yang berkaitan dengan saham perusahaan terbuka dilakukan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis: 1) Peran notaris dalam transaksi saham perusahaan terbuka di Pasar Modal Bursa Efek Indonesia. 2) Hambatan yang dihadapi notaris dalam memastikan keabsahan dan kepastian hukum transaksi saham di pasar modal. Jenis penelitian ini termasuk lingkup penelitian hukum empiris. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis. Jenis dan sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder yang diperoleh melalui wawancara dan studi pustaka. Analisis dalam penelitian ini bersifat preskriptif. Hasil penelitian disimpulkan: 1) Peran notaris dalam transaksi saham perusahaan terbuka di Pasar Modal Bursa Efek Indonesia, merupakan elemen penting untuk menjamin kepastian hukum, legalitas, dan transparansi dalam setiap tahapan transaksi. Sebagai pejabat umum yang memiliki kewenangan berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN), notaris bertugas membuat akta autentik yang diperlukan oleh peraturan perundang-undangan, termasuk dalam proses Initial Public Offering (IPO) dan transaksi saham. Selain itu, sesuai dengan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah oleh UndangUndang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), notaris diakui sebagai profesi penunjang pasar modal. Dalam kapasitas ini, notaris beperan membantu menyusun dan mengesahkan dokumen-dokumen hukum penting, seperti perubahan anggaran dasar perusahaan, berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta perjanjian jual beli saham, yang menjadi dasar legal dalam transaksi di BEI. 2) Hambatan yang dihadapi notaris dalam memastikan keabsahan dan kepastian hukum transaksi saham di pasar modal, seperti data dan dokumen yang tidak akurat atau tidak lengkap, ketidaktahuan emiten tentang regulasi, perubahan regulasi yang cepat, kompleksitas transaksi pasar modal, keterbatasan akses informasi digital, serta potensi ketidaksesuaian antara hukum nasional dan praktik internasional. Hambatan-hambatan ini dapat menghambat proses administrasi, menimbulkan risiko hukum, dan memengaruhi kepercayaan pelaku pasar modal. Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan solusi seperti validasi data yang lebih baik, edukasi bagi emiten, peningkatan kompetensi notaris, kolaborasi dengan pihak terkait, pengembangan sistem digital yang terintegrasi, serta penyelarasan regulasi nasional dengan standar internasional. Dengan demikian, notaris dapat menjalankan perannya secara optimal untuk menciptakan keabsahan dan kepastian hukum dalam transaksi pasar modal. Kata Kunci : Peran, Notaris, Bursa Efek Indonesia
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
Date Deposited: | 19 Feb 2025 06:18 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/38725 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |