SAM, MUHAMMAD IQBAL (2024) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR TERHADAP JAMINAN FIDUSIA DALAM PERJANJIAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) YANG BELUM DI DAFTARKAN DI AHU (ADMINISTRASI HUKUM UMUM) KEMENKUMHAM (Studi Kasus Di PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Bombana Sulawesi Tenggara). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Kenotariatan_21302200060_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (184kB) |
![]() |
Text
Magister Kenotariatan_21302200060_fullpdf.pdf Download (1MB) |
Abstract
Saat ini banyak debitur-debitur yang melakukan wanprestasi dalam pengambilan kredit dengan jaminan fidusia sehingga banyak aset yang dijual dibawah tangan dan ada pula debitur yang tidak bertanggung jawab terhadap jaminan tersebut sehingga merugikan pihak kreditur. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis perlindungan hukum bagi kreditur terhadap jaminan fidusia dalam perjanjian kredit usaha rakyat (KUR) yang belum di daftarkan di AHU (Administrasi Hukum Umum) Kemekumham oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Bombana Sulawesi Tenggara dan untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis upaya-upaya hukum yang dimiliki oleh kreditur apabila debitur melakukan wanprestasi. Penelitian ini menggunakan spesifikasi deskriptif analitis, metode pendekatan yang digunakan pendekatan yuridis sosiologis, jenis dan sumber data dalam penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Data sekunder meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data primer menggunakan observasi dan wawancara, metode pengumpulan data sekunder menggunakan studi dokumen dan studi kepustakaan. Metode analisis data menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan bahwa perlindungan hukum bagi kreditur terhadap jaminan fidusia dalam perjanjian kredit usaha rakyat (KUR) yang belum didaftarkan di AHU (Administrasi Hukum Umum) Kemenkumham jika debitur wanprestasi, dengan undang-undang jaminan fidusia adalah diberikannya hak preferent atas piutangnya dan maka sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (4) UndangUndang Fidusia, maka hasil pengalihan dan/atau tagihan yang timbul, demi hukum menjadi objek jaminan fidusia pengganti dari objek jaminan fidusia yang dialihkan tersebut. Dengan adanya pencantuman terhadap nilai barang atau benda yang dijadikan objek jaminan fidusia adalah apabila benda yang dijadikan objek jaminan fidusia tersebut tidak ada atau tidak tersedia sesuai dengan yang dicantumkan dalam lampiran, maka pihak penerima fidusia dalam hal ini kreditur dapat menuntut pihak pemberi fidusia untuk memenuhi kewajibannya yaitu sejumlah nilai yang dijaminkan tersebut sebagaimana diatur Pasal 6 UndangUndang Jaminan Fidusia dan upaya-upaya hukum yang dimiliki oleh kreditur setelah debitur wanprestasi, yang dilakukan pada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Bombana adalah penyelesaian sengketanya. Pertama-tama dilakukan dengan cara memberikan peringatan berupa teguran, kemudian dilanjutkan dengan memberikan surat peringatan kepada debitur, namun jika debitur tetap tidak memenuhinya maka kreditur dapat melakukan tindakan selanjutnya yaitu melalui non litigasi dan cara litigasi. Kata kunci: Perlindungan hukum, Kreditur, Jaminan Fidusia Belum didaftarkan.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
Date Deposited: | 19 Feb 2025 06:19 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/38724 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |