PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENANGANAN PERKARA PIDANA DI POLRES REMBANG

Mundhi, Mundhi (2024) PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENANGANAN PERKARA PIDANA DI POLRES REMBANG. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300567_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300567_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (45kB)

Abstract

Satuan Reskrim yang ada di tingkat Polres, dalam hal ini Polres Rembang dapat mempengaruhi keberhasilan institusi Polri dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini dikarenakan dalam pelaksanaan operasional Polri, Reskrim berperan sebagai fungsi pamungkas strategi Polri dalam penegakan hukum. Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana, Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberlakukan dengan pertimbangan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan Restoratif. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis (1) esensi konsep restorative justice dalam sistem pemidanaan Indonesia, (2) metode Polres Rembang dalam penerapan konsep restorative justice pada penanganan perkara pidana, (3) problematika yang dihadapai Polres Rembang dalam penerapan konsep restorative justice pada penanganan perkara pidana. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari lapangan atau dari sumber pertama dan belum diolah oleh pihak lain. Sedangkan data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan: (1) Dalam kerangka Konsep Negara Hukum Pancasila, pendekatan konsep restorative justice baru diakui secara tersirat dalam konstitusi dan baru diatur secara parsial dalam beberapa peraturan perundangan-undangan hukum pidana, di antaranya dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang telah mengakui adanya suatu cara “musyawarah mufakat” dalam penegakan hukum pidana, serta peraturan-peraturan kelembagaan seperti Kepolisian melalui Surat Edaran Kapolri Nomor SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif. (2) Perkara pidana yang bisa ditangani dengan pendekatan restorative justice dikepolisan apabila surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) belum diserahkan ke kejaksaan. Tidak semua kasus dapat diselesaikan dengan cara itu, tetapi juga harus memenuhi syarat formil yaitu tetap harus ada kesepakatan kedua belah pihak dan pemenuhan hak hak korban dan tanggung jawab pelaku. (3) Belum semua penyidik yang mengikuti sosialisasi terkait keadilan restorative tersebut. Sehingga penyidik beranggapan bahwa penyelesaian perkara melalui cara keadilan restorative tersebut hanya sebagai upaya perdamaian biasa. Padahal dalam penerapannya ada syarat-syarat materiil maupun formil yang harus di penuhi. Kata Kunci: Restorative Justice, Pidana, Polres Rembang.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 04 Feb 2025 06:10
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/38522

Actions (login required)

View Item View Item