PROSES PEMIDANAAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DENGAN IMPLIKASI UNDANG-UNDANG PERADILAN PIDANA ANAK

Wijaya, Tisna Prasetya (2024) PROSES PEMIDANAAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DENGAN IMPLIKASI UNDANG-UNDANG PERADILAN PIDANA ANAK. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300539_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300539_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (47kB)

Abstract

Pembaharuan hukum pidana anak di dalam kebijakan kriminal merupakan bagian integral dari upaya perlindungan masyarakat dan pencapaian kesejahteraan masyarakat. Kebijakan kriminal menggunakan sarana penal di Indonesia terwujud dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak yang wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif yaitu diversiPelaksanaan peradilan pidana anak terdapat fakta bahwa proses pengadilan pidana bagi anak, menimbulkan dampak negatif pada anak. Pidana penjara bagi anak menunjukan adanya kecenderungan bersifat merugikan perkembangan jiwa. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis (1) implikasi pihak-pihak penegak hukum dalam sistem peradilan pidana anak secara yuridis, (2) mekanisme pemidanaan anak yang berhadapan dengan hukum berdasarkan Undang- Undang Peradilan Pidana Anak, (3) formulasi terhadap kelemahan metode pemidanaan anak yang berhadapan dengan hukum di Indonesia. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian dan Pembahasan dapat disimpulkan: (1) Dalam Undang- undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem peradilan pidana Anak tentunya ada pihak pihak penegak hukum dalam proses Peradilan pidana anak tersebut. Pihak- pihak yang terlibat adalah penyidik berdasarkan Pasal 27 UU sistem peradilan pidana anak yang pada intinya menyebutkan penyidik wajib meminta pertimbangan pembimbing kemasyarakatan setelah tindak pidana di laporkan dan apabila perlu penyidik dapat meminta pertimbangan kepada tenaga ahli yang mengetahui mengenai masalah anak. (2) Mekanisme peradilan anak yang berhadapan dengan hukum berdasarkan pada ketentuan sistem peradilan pidana anak salah satunya Penuntutan Tindak Pidana Anak, penuntutan dalam Sistem Peradlan Pidana Anak adalah merupakan “tindakan penuntutan umum anak untuk melipahkan perkara anak”. Pemeriksaan perkara tindak pidana Anak pada tahapan penuntutan oleh Penuntut Umum haruslah dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak. (3) Sudah sewajarnya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dapat memberikan dampak positif lebih banyak bagi anak. Perlu diketahui, pendekatan penyelesaian masalah anak yang berhadapan dengan hukum melalui jalur pidana semata-mata tidaklah tepat karena penerapan hukum pidana mempunyai keterbatasan. Kata Kunci: Pemidanaan, Anak, Peradilan Pidana Anak.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 03 Feb 2025 06:40
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/38494

Actions (login required)

View Item View Item