PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF PADA TINDAK PIDANA PENCURIAN DI KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH BERBASIS KEPASTIAN HUKUM

JILIANTO, TIGOR MEDHYKA (2024) PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF PADA TINDAK PIDANA PENCURIAN DI KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH BERBASIS KEPASTIAN HUKUM. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300537_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300537_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (48kB)

Abstract

Penerapan prinsip keadilan restoratif itu tergantung pada sistem hukum apa yang dianut oleh suatu negara. Jika dalam sistem hukum itu tidak menghendaki, maka tidak bisa dipaksakan penerapan Restorative Justice tersebut. Tujuan penelitian dalam penelitian ini: 1).untuk mengkaji dan menganalisis penerapan keadilan restoratif pada tindak pidana pencurian di Kepolisian Daerah Jawa Tengah berbasis kepastian hukum; 2). untuk mengkaji dan menganalisis kendala dan solusi penerapan keadilan restoratif pada tindak pidana pencurian di Kepolisian Daerah Jawa Tengah berbasis kepastian hukum Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, dengan metode penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder yang akan dianalisis secara kualitatif. Permasalahan penelitian dianalisis menggunakan teori sistem hukum Lawrence Friedman, teori kepastian hukum dan teori keadilan restorative. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa:1) Penerapan Keadilan Restoratif Pada Tindak Pidana Pencurian Di Kepolisian Daerah Jawa Tengah Berbasis Kepastian Hukum telah sesuai dengan ketentuan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif baik dalam pemenuhan persyaratan materiil dan formil maupun dalam mekanisme penangananya, sehingga dapat terwujud keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan; 2).hambatan dalam penerapan restorative justice dalam penanganan tindak pidana pencuian di wilayah Kepolisian Daerah Jawa Tengah adalah kurangnya pemahaman para pihak terkait mekanisme restorative justice, tidak tercapai kesekapatan damai antara pihak pelaku dengan korban, dan pandangan negatif masyarakat terhadap restorative justice. Selain itu Perkap Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif bersifat multitafsir, dan pada struktur hukum terdapat celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh oknum penegak hukum yang nakal, kemudian terhadap budaya hukum, masyarakat tidak mengenal proses Restorative Justice dan menganggap bahwa proses Restorative Justice di Kepolisian hanya akan terjadi apabila menggunakan uang.Solusi untuk mengatasinya adalah memberikan edukasi terkait restorative justice, melanjutkan ke tahap penuntutan, dan memberikan sosialisasi terhadap masyarakat terkait restorative justice. Kata Kunci : Restorative, Tindak Pidana, Pencurian.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 04 Feb 2025 06:45
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/38493

Actions (login required)

View Item View Item