ESENSI UPAYA POLISI DALAM MENGGESER PARADIGMA PEMIDANAAN PENGGUNA NARKOTIKA

SUNARDI, SUNARDI (2024) ESENSI UPAYA POLISI DALAM MENGGESER PARADIGMA PEMIDANAAN PENGGUNA NARKOTIKA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300525_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300525_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (46kB)

Abstract

Kebijakan Polri dalam ikut andil mengatasi over capacity Lembaga Pemasyarakatan dengan paradigma efektivitas pemidanaan melalui kebijakan politik hukum Kepolisian sebagai sebuah fungsional diskresi yang mana Kepolisian sebagai garda pertama dalam proses kriminalisasi pengguna narkotia dan pergeseran paradigma Kepolisian terharap pengguna narkotika dapat menjadi pola yang efisien dan berimplikasi pada memangkas angka kepadatan penghuni Lembaga Pemasyarakatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis (1) urgensitas pergeseran paradigma pemidanaan terhadap pengguna narkotika, (2) skema Kepolisian dalam penanganan kriminalisasi pengguna narkotika, (3) upaya Kepolisian dalam perubahan paradigma pemidanaan pengguna narkotika di masa datang. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian dan Pembahasan dapat disimpulkan: (1) Berdasarkan data yang dirilis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) per Agustus 2021 jumlah penghuni lapas sebanyak 151.303 orang. Dari jumlah itu napi narkotika sebanyak 145.413 orang atau dalam hitungan persen sejumlah 96 %. Diantara napi narkotika, 116.930 orang dikategorikan sebagai pengedar dan 28.483 orang merupakan pengguna. (2) Dalam praktik penegakan hukum pidana saat ini khususnya di Kepolisian guna mengakomodir mekanisme pelaksanaan restorative justice atau keadilan restoratif dilahirkanlah Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Penanganan berdasar Keadilan Restoratif ini dikecualikan bagi tindak pidana yang meresahkan, tindak pidana terorisme, keamanan negara, korupsi, pengulangan pidana dan tindak pidana terhadap nyawa orang. Artinya celah untuk dekriminalisasi bagi pengguna narkotika bisa terealisasi melalui konsep restorative justice. (3) Kebijakan proses assessmen tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang komprehensif, dengan membedakan antara pelaku dan pengguna secara esensial berkaitan erat dengan penegakan hukum yang memperhatikan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Konsepsi ini juga sejalan dengan pembangunan hukum progresif yang sedang gencar dilakukan oleh pemerintah. Aspek hukum progesif yang diterapkan dalam kebijakan ini, tentunya relevan dengan paradigma pidana. Kata Kunci: Upaya Polisi, Paradigma Pemidanaan, Pengguna Narkotika

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 03 Feb 2025 06:43
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/38482

Actions (login required)

View Item View Item